SURABAYA – beritalima.com, Sylvia Niken Wailandauw, mantan kepala kantor cabang pembantu Maybank Galaxy Mall sekaligus terdakwa perkara dugaan kejahatan perbankan, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Sylvia Niken tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sylvia Niken Wailandauw tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa seperti sediakala,” kata Majelis Hakim Ane Rusiana saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/2/2019).
Hakim Anne Rusiane juga memerintahkan terdakwa dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Aprianto, menyatakan pikir-pikir dan minta diberikan waktu untuk melaporkan putusan ini kepada pimpinannya. JPU Novan Aprianto sebelumnya mengajukan permohonan agar Sylvia Niken dihukum selama 5 tahun penjara.
Kasus menyeret Sylvia Niken berawal dari pasangan suami istri (pasutri) Novita Heryanto dan suaminya Irjuniawan P Radjamin, membuka rekening Deposito degan status rekening gabungan atau OR di PT. Bank Maybank Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya.
Tiga Deposito itu adalah : No 3 94758 046 94758 Bilyet Giro No DB/DC 894758 AK, sebesar Rp 500.000.000 dan No 3 04361 046 04361 Giro Bilyet No DB/DC 104361 AA, sebesar USD 55.849,63, serta No 3 94171 046 94171 Giro Bilyet No DB/DC 894171 AK, sebesar : USD 97.000.
Lalu pada 14 Juli 2008, Novita Heryanto bercerai dengan suaminya Irjuniawan P Radjamin dengan putusan cerai.
Setelah cerai dan Novita menikah lagi dengan suami barunya bernama Aries Sebayang, lantas pada 2010, Novita Heryanto datang ke Bank Maybank Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya untuk bertemu terdakwa Sylvia Niken Wailandauw selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu, menanyakan informasi ketiga deposito miliknya atas nama Irjuniawan P Radjamin (mantan suaminya) OR Novita Heryanto dengan menunjukkan ketiga Asli Bilyet Deposito.
Setelah dilakukan pengecekan dikomputer Bank oleh petugas Customer Service, dinyatakan bahwa data ketiga deposito tersebut sudah tidak ada karena pada database komputer sudah tidak muncul lagi.
Lima tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2015 Novita datang lagi menanyakan depostonya dan dijawab terdakwa deposito tersebut telah di cairkan oleh mantan suaminya yakni Irjuniawan P Radjamin.
Merasa depositonya hilang, kemudian Novita Heryanto besama suami barunya, Aries Sebayang melayangkan 2 kali somasi, pada 24 Juni 2015 dan pada 24 Juni 2015. Namun kedua somasi tersebut diabakan oleh manajemen May Bank hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Hasilnya, Sylvia Niken Wailandauw ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui pencairan deposito sebelum jatuh tempo, serta menempatkannya ke rekening reksadana milik Irjuniawan P Radjamin, tanpa konfirmasi lebih dulu kepada Novita Heryanto mantan istri dari Irjuniawan P Radjamin. Padahal ketiga deposito tersebut berstatus rekening OR.
Celakanya lagi, pencairan Deposito OR tersebut juga dilakukan Sylvia Niken hanya berdasarkan laporan kehilangan 3 Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh Polsek Sukolilo, dan depostito itu dicairkan Sulvia Niken dengan dasar surat keterangan hilang dari kepolisian yang diserahkan nasabah menyusul epada bank pada tanggal 29 Juni 2010. (Han)