Tiga Agen Asuransi Nakal Diadili, Sudah Rugikan Astra Life Miliaran Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga agen asuransi nakal bernama Oscar Adi Merdeka, Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/7/2024).

Mereka dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan setelah merugikan Asuransi Jiwa Astra (Astra Life).

Jaksa Kejari Surabaya Darwis dalam surat dakwaannya mengatakan sejak menjadi agen pemasaran di bulan Januari 2022 sampai Agustus 2022 dengan menggunakan identitas Alfonsius Wiryono Saputra dan tim PFM dan PFA, Terdakwa Oscar Adi Merdeka telah mendapatkan pembayaran Komisi dan Bonus atas pendaftaran 96 polis nasabah dengan menggunakan identitas orang lain sebesar Rp.2.460.642.117.

Terdakwa Lukas Bidjitan sejak menjadi agen pemasaran pada Januari 2022 sampai Agustus 2022 dengan menggunakan identitas Andreas Hedy Ariyanto dan tim PDM dan PDA, telah mendapatkan pembayaran Komisi dan Bonus atas pendaftaran 139 Polis nasabah Rp. 3.558.410.135.

“Terdakwa Tjeng Sodarsono sebesar Rp. 3.222.785.763 sejak menjadi agen pemasaran pada Januari 2022 sampai Agustus 2022 dengan menggunakan identitas Hendrick Christ Affandy dan tim PDM dan PDA telah mendapatkan pembayaran Komisi dan Bonus atas pendaftaran 116 Polis nasabah dengan menggunakan identitas orang lain,” katanya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Modusnya kata Jaksa Darwis, pada tanggal 18 Oktober 2021 terdakwa Oscar Adi Merdeka, terdakwa Lukas Bidjitan dan terdakwa Tyeng Sodarsono menemui saksi Reggy Priyanto dan Ronny Bakhtiat Poltak Nainggolan di Plaza Tunjungan 5 jalan Basuki Rahmat 8-12 Surabaya mendaftarkan diri menjadi agen atau tenaga pemasaran PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life.

Namun ketiganya ditolak karena status keagenan mereka telah terdaftar di perusahaan aesuransi lain, sebab berdasarkan ketentuan AAJI seseorang tidak diperbolehkan menjadi agen pemasaran asuransi di 2 perusahaan.

Buntut dari penolakan itu, para terdakwa mencari identitas seseorang yang belum terdaftar tetapi mengganti foto orang tersebut menggunakan masing-masing foto terdakwa untuk didaftarkan sebagai agen di PT Asuransi Jiwa Astra.

Para terdakwa juga meminjam foto identitas, data diri, ijazahnya untuk di edit menggunakan foto terdakwa.

Selesai diedit, terdakwa mengirimkan identitas yang sudah diganti fotonya tersebut kepada tenaga Pemasaran Asuransi Jiwa Astra dengan mengisi dan menandatangani deklarasi tenaga pemasaran asuransi jiwa, surat pernyataan, formulir Astra Life, formulir penempatan dan surat pernyataan kerahasiaan.

Selesai semuanya oleh saksi Reggy Priyanto didaftafkan kegiatan wawancara melalui aplikasi zoom meeting pada para agen yang ada pada timnya secara rutin sejak Desember 2021 sampai Maret 2023.

Diketahui, Agen pemasaran PT Asuransi Jiwa Astra terbagi ke dalam 3 level yang mempengaruhi pula besaran komisi dan bonus yang diterima.

Premier Financial Director atau PFD adalah Mitra Pemasar yang bekerja sama dengan PT. Asuransi Jiwa Astra berdasarkan Perjanjian Kemitraan, yang mempunyai level direktur yang mendapatkan bonus dan komisi dari kinerja PFM dan PFA yang memenuhi target.

Premier Financial Manager atau PFM adalah Mitra Pemasar yang bekerja sama dengan PT. Asuransi Jiwa Astra berdasarkan Perjanjian Kemitraan, mempunyai level Manager yang direkrut oleh PFD / Primier Financial Director dan mendapatkan bonus atau komisi dari kinerja PFA yang memenuhi target.

Premier Financial Advisor atau PFA adalah Mitra Pemasar yang bekerja sama dengan PT. Asuransi Jiwa Astra berdasarkan Perjanjian Kemitraan, mempunyai level Agen yang di rekrut oleh PFD / Primier Financial Director dan yang berhubungan langsung dengan nasabah.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan bonus atau komisi yang lebih besar sebagai agen pemasaran PT Asuransi Astra maka Terdakwa mencari orang lain yang mau meminjamkan identitasnya untuk dijadikan agen pemasaran dibawah ketiga terdakwa.

Contoh, untuk terdakwa Oscar dapat menjadi PFD dengan menggunakan identitas Alfonsius Wiryono Saputra dengan izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia : 15079721, yang berlaku sampai dengan 17 Desember 2013. Arius Catur Wibowo (PFM) izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 14504919, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Januari 2024. Kevin Alexander Ongkowidjo (PFM izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 14198184, yang berlaku sampai dengan tanggal 5 April 2024. Suyuwan (PFA) izen Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 15079759, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2023. Diyah Wahyuningrum (PFA) izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 15080544;, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2023. Haura Basyasyah Putri Humardhani (PFA) izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 15079733, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 dan Denny Handayani (PFA) izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 15079750, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2023.

Terdakwa Oscar juga mencari identitas dari 96 teman-teman dan kenalannya lainnya seolah-olah untuk menjadi nasabah yang mau didaftarkan menjadi nasabah dengan menyuruh saksi Noviati Yurianingsih mengisi SPAJ, SPPN, RIPLAY), Personal Asuransi Tambahan (Rider) Penyakit Kritis, Formulir Penyesuaian Profil Risiko, Persetujuan dan Pemberian Kuasa dalam rangka Common Reporting Standart dengan mengganti alamat atau pekerjaan pada identitas nasabah yang Terdakwa ajukan atas tim Alfonsius Wiryono Saputra yang proses pengajuannya selalu dipantau saksi Reggy Priyanto melalui email.

Hasilnya, tedakwa Oscar sempat mendapatkan pengembalian atas Polis dengan status RETUR atau polis dikembalikan, karena Terdakwa mengisi alamat dengan tidak benar yaitu sebanyak 10 polis dan 4 polis 6ang status sudah diterima oleh pemegang polisi.

“Namun terhadap 14 polis tersebut sekarang ini statusnya terdapat pengajuan Free Look atau pembatalan polis, berdasarkan Formulir Pembatalan Polis yang diterima PT. Asuransi Jiwa Astra dari pemegang polis namun belum mendapatkan pembayaran pembatalan,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait