SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Polsek Perbaungan berhasil meringkus dua tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu diseputaran Kecamatan Perbaungan, Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara. Namun pengakuan dari salah satu pelaku bahwa barang haram jenis sabu tersebut didapatkan dari warga Medan , kemudian dilakukan pengembangan undercover selama waktu dua jam dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti , kini ketiga tersangka dan beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Perbaungan . Sabtu(28/10/2017).
Keterangan yang dihimpun beritalima.com- awal mula Penangkapan ketiga pelaku Petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan tersangka Nurhasana (32)dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti, 9 paket sabu dengan berat 1.5 gram, kemudian tersangka mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari Hairani alias Ani (45) kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka Ani di kediamannya yang sama warga Dusun Mangga, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kemudian tersangka Ani mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari Faisal Ahmad alias Faisal (34) warga Jalan SM.Raja, Gang Aman, Medan. Dan dilakukan pengembangan, kemudian petugas menyuruh tersangka Ani untuk memesan sabu kepada Faisal .
Akhirnya disepakati, bahwa tersangka Faisal mau jumpa oleh tersangka Ani untuk bertemu di SPBU Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian Team petugas Polsek Perbaungan setiba dilokasi melakukan undercover, namun pelaku belum sampai dilokasi.Setelah ditunggu selama dua jam kemudian akhirnya pelakupun tiba di SPBU dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru plat BK 6240 ACE dan langsung menemui pelaku Ani untuk bertransaksi.
Melihat tersangka Ani menerima sesuatu personil langsung melakukan penangkapan terhadap Faisal dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dan meronta hendak kabur.Namun berkat kelihaian petugas tersangka dapat di lumpuhkan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan di dalam saku pelaku ditèmukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik putih transparan.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sedang transparan yang berisi di duga sabu,1 unit ponsel Android Asus, sebuah jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru plat BK 6240 ACE, dan sebuah helm warna merah. Kemudian personil mengamankan pelaku dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
Disebutkan bahwa tersangka Ani, suaminya telah diamankan Polres Sergai dalam kasus yag sama, sehingga ia meneruskan bisnis haram tersebut selama suaminya mendekam di LP Lubuk Pakam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto SH,SiK,MH melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap SH mengatakan, Ketiga tersangka telah diamankan berikut barang bukti, dan mereka merupakan target operasi,” terang Kapolsek.
Reporter : Sugi