Tiga Broker Tanah di Gununganyar Jadi Saksi, Alex Dapat 700 Juta, Agus 120 juta dan Lili 2,5 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penipuan dengan Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, Notaris di Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya terus bergulir. Sejumlah fakta-fakta baru mulai terkuak di Pengadilan.

Hal itu diungkapkan Alex Chandra, Lili Hamidah dan Agus Wibisono, tiga orang broker yang menjadi perantara dalam penjualan tanah Lukman Dalton kepada korbannya Hendra Thiemailattu.

Alex Candra dalam sidang beragendakan keterangan saksi -saksi di Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan dia mengenal korban Hendra Thiemailattu dari saksi Lili Hamidah. Dalam sidang Alex juga menyatakan semua transaksi jual beli tanah antara Hendra Thiemailattu dengan Lukman Dalton terjadi di kantor Notaris Olivia.

“Pak Lukman Dalton yang menunjuk Notaris Olivia Sherline sebagai tempat transaksi. Dan setiap transaksi selalu diterbitkan IJB atau AJB. Untuk sertifikat di Gununganyar pemilik asalnya saya lupa. Waktu itu Pak Lukman bilang sudah ada PPJB dengan pemilik awal, sedangkan yang di Kalijudan atas nama Soetrisno. Demikian halnya dengan tanah yang di Trosobo juga pakai notaris Olivia. Pakal juga di Ibu Olivia dan untuk Pakal sudah AJB,” terang saksi Alex Candra di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Senin (10/5/2021).

Dalam sidang Alex juga menjelaskan cara dia menawarkan dua bidang tanah Lukman Dalton di Gununganyar kepada Hendra Thiemailattu.

“Sebelumnya saya sudah melakukan cek fisik dilapangan bersama dengan Pak Lukman Dalton. Dari dua transaksi itu saya mendapat fee sekitar 700 juta. Pertama 500 juta rupiah dan kedua 200 juta rupiah. Dua kali Fee tersebut saya terima di kantornnya notaris Olivia,” jelas Alex yang warga Jalan Lebak Jaya Utara tersebut.

Sementara saksi Agus Budiono mengatakan, Pak Yamin lah yang pertama kali menawarkan kepada dirinya untuk menjualkan tanah di Gununganyar.

“Pak Yamin lalu memberikan datanya ke saya. Setelah itu saya tawarkan ke Ibu Lili,” katanya.

Bahkan kata Agus, Luas tanahnya berapa dan berapa harga jual permeternya dia tidak tahu

“Pokoknya saya tawarkan saja tanah itu ke Ibu Lili. Dan setelah laku terjual saya diberi fee oleh Ibu Lili sebanyak 120 juta rupiah,” papar Agus Wibisono yang warga Jalan Kali Kepiting Surabaya tersebut.

Sedangkan Lili Hamidah mengakui, setelah mendapatkan data dari Agus Wibisono, dirinya menemui Lukman Dalton untuk melakukan klarifikasi.

“Setelah itu, Pak Alex, Pak Hendra dan Pak Lukman saya pertemukan. Disitu disepakati harga pembelian sebesar 14,5 miliar untuk tanah seluas 29.000 meterpersegi,” akunya.

Lili mengungkapkan, selanjutnya mereka mendatangi kantor Notaris Olivia Sherline Wiratno di Jalan Pasar Kembang untuk melakukan transaksi jual beli.

“Waktu itu dibuatkan Akta oleh notaris Olivia, seingat saya waktu itu Pak Lukman Dalton hanya diberi DP sama Pak Hendra. Setelah itu saya tidak ikut lagi,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung saksi Lili Hamidah, setelah transaksi tanah dji Gununganyar antara Lukman Dalton dengan Hendra Thiemailattu sukses terjadi. Dia mendapatkan sukses fee sebesar 2 persen dari nilai transaksi sebesar Rp 240 juta yang kemudian di bagi dua dengan Agus Wibisono.

Ditanya Advokat Adil Pranadjaja, selain sukses fee, apakah anda pernah menerima uang 2,5 miliar dari Suwarno Candra,?

“Itu bukan fee, tapi kesepakatan titip harga permeternya Rp 100 ribu. Itu untuk tanah yang di Gununganyar. Setelah itu saya tidak tahu sama sekali kalau ujungnya ada masalah,” pungkas Lili Hamidah yang beralamat di Jalan Tambak Segaran Surabaya ini. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait