Tiga Bulan Buron, DPO Kasus Kekerasan Di Panggul Berhasil Di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Irfan Meidi Utama (25) salah satu terduga pelaku kasus kekerasan di wilayah Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek yang mengakibatkan meninggalnya korban Deni Kurnia Sandi (16) pada Bulan Mei 2019 silam, berhasil diamankan Polisi.

Pelaku yang sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama 3 bulan itu dibekuk petugas dari tim operasional (opsnal) Polres Trenggalek di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban bawah umur ini melibatkan tak kurang dari 10 orang pelaku dan sempat membikin heboh karena hanya dipicu masalah sepele yaitu dugaan pencurian makanan ringan yang dilakukan korban.

Namun begitu, dengan adanya kesigapan petugas Satreskrim Polres Trenggalek kasus bisa cepat diungkap dalam kurun waktu beberapa jam.

“Dibawah kendali langsung Kasatreskrim, AKP Sumiandana, waktu itu kasus bisa terungkap tak lebih dari 7 jam,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada beritalima.com, Rabu (28/8/2019).

Dalam kasus tersebut, lanjut Kapolres, sebelumnya petugas telah mengamankan 9 orang pelaku. Mereka adalah, Ardi Sutrisno (27) Adhi Candra (23), Hutama Tyan Prasetyo (25), Deddy Prasetyo (18), Mariyadi (33), Mimin Dwi Prasetyo (24), Rohmad Bayu Kurnia (33) dan Apriyanto (21). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan, pelaku ke-10 yaitu Irfan Meidi Utama tertanggal 23 Agustus 2019 ditangkap.

“Satu pelaku yang kemarin telah ditetapkan DPO berhasil ditangkap disalah satu rumah di Kediri. Jadi total ada 10 tersangka,” imbuhnya.

Masih kata AKBP Didit, berdasarkan hasil dari pendalaman penyidik dan keterangan para saksi pada saat kejadian, tersangka Irfan memukul beberapa kali menggunakan tangan mengarah ke punggung korban. Sehingga cukup bukti kuat untuk mengarahkan pelaku menjadi tersangka dalam kasus tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ini.

“Pelaku akan dijerat menggunakan pasal 80 ayat ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *