JEMBER, beritalima.com | Tiga bulan mengedarkan uang palsu, pria berinisial MS (34) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, dibekuk anggota Kepolisian Resort Jember.
“Pengakuan tersangka, sudah beraksi selama 3 bulan. Uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko disekitaran Sempolan,” kata Kanit Resmob Timur Aipda H. Ahmad Yani, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang resah, dengan peredaran uang palsu di wilayah jember timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian anggota mengamankan tersangka di pertigaan ojek Sempolan,” terangnya.
Saat itu, juga ditemukan barang bukti, 17 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribuan. Pengakuan tersangka, uang asli ditukar dengan uang palsu dua kali lipat.
“Tersangka juga mengaku, sudah enam kali melakukan transaksi penukaran uang palsu, melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, uang pecahan Rp.50 ribuan, Handphone dan kendaraan sepeda motor. Saat ini, tersangka masih dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (Sug)