TUBAN, berittalima.com | Tidak membayar tuntutan ganti kerugian atas putusan Pengadilan Negeri Tuban, tiga debitur nakal akan dipidanakan oleh Kuasa Hukum FIFGroup Tuban dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan. Hal ini disampaikan Direktur Penanganan Perkara Pidana kantor Law Firm Parlind’Sitorus & Associates Kohar Nurhamudin, SH, Jumat (30/08).
Kohar Nurhamudin, SH menyampaikan, langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Proses pidana terhadap debitur nakal dilakukan terhadap debitor yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada FIFGroup Tuban.
“Kami telah lakukan upaya hukum litigasi melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tuban dan gugatan kami diterima. Lalu kita pengajuan eksekusi dan apabila eksekusi tidak dilaksanakan maka kami akan menempuh jalur pidana terutama terhadap debitor yang terindikasi kuat menjual sepeda motor yang menjadi jaminan hutang,” tegas Direktur Penanganan Perkara Pidana kantor Law Firm Parlind’Sitorus & Associates Kohar Nurhamudin.
Kepada kru media ini Kohar menyampaikan identitas tiga dibitur nakal yang terbukti telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan yakni, pasangan suami isteri Wiwik Feriyanti dan Sigit Tricahyono warga Jl. Sunan Derajat No.10 RT.001 / RW.02 Kel. Latsari Kec./Kabupaten Tuban, pasangan suami isteri Azis Al Fauzan dan Maria Widya Ningrum warga Gg. Wijaya Kusuma RT.001 / RW.009 Desa/Kel. Ronggomulya Kec./Kab. Tuban serta Bapak/ Anak Suratno dan Diah Prabandari warga Perumda C-1 RT.006 / RW.007 Desa/Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban.
“Pelaporan terhadap debiuor-debitur nakal dan tidak kooperatif ini akan dilakukan setelah kita memanggil melalui surat. Pemanggilan debitor-debitor tersebut bertujuan untuk mencari solusi sekaligus menilai tingkat kooperatif mereka,” tandasnya. (Minarto)