SURABAYA – Tiga Debt Collector Bank BNI yaitu Amo Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway dan Ade Ardianto Suroso menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/4/2025).
Dalam kasus ini, ada terdakwa Nikson Brillyan Maskikit yang belum disidangkan, serta dua Debt Collector lainnya yang bernama Satria Masrikat dan Beni Limbong yang terlibat tapi lebih memilih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Tjejep Mohammad Yassien alias Gus Yasien mengalami luka.
Jaksa Kejari Surabaya Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di depot nasi goreng ZHAANG Griya Kebraon blok FA Nomor 03 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
Saat itu saksi Tjejep Mohammad Yasien bersama dengan saksi Yoga Hayu Dwi Waskito berangkat akan membeli makan untuk buka puasa di depot nasi goreng ZHAANG milik saksi Abdoel Promo Santoso.
Sewaktu bertemu dengan saksi Abdoel Proko Santoso, saksi Abdoel Proko menyampaikan bahwa anak Tjejep Mohammad yang bernama Ahmad Fahmi Ardiansyah dicari oleh beberapa orang. Namun informasi tersebut diabaikan oleh saksi Tjejep Mohammad.
Tiba di rumah makan ZHAANG sekitar pukul 19.00 WIB saksi Tjejep Mohammad mendengar suara beberapa orang dengan nada keras menyebut nama Ahmad Fahmi Ardiansyah, selaku pengacaranya Abdoel Proko Santoso supaya dihadirkan di rumah makan tersebut,
Mengetahui aksi tersebut saksi Tjejep Mohammad ingin menanggapi dengan memberikan klarifikasi.
Namun, ketika saksi Tjejep Mohammad akan masuk rumah makan ZHAANG. Ada seorang perempuan di dalam mobil berteriak berulang-ulang “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”
Mendengarkan teriakan itu, ada banyak orang yang tidak dikenal oleh saksi Tjejep Mohammad spontan mempersekusinya dengan cara mendorong-dorong, menendang-nendang dan juga ada yang mencekik dari belakang dan memaksa untuk duduk.
Salah satu pelakunya saat itu adalah terdakwa Nikson Brillyan Maskikit yang mengaku sebagai Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya.
Selanjutnya, ketika saksi Tjejep Mohammad akan keluar dari rumah makan ZHAANG. Dia mendengar kembali suara teriakan seorang perempuan yang mengaku bernama Revina meneriakkan kata-kata provokatif “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!! sampai kata-kata “melawan!! pukul!! pukul!!.
Teriakan itu membuat kondisi saat itu tidak kondusif karena pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saksi Tjejep Mohammad dengan cara memukul, menendang, mencekik yang mengakibatkan pandangan matanya menjadi gelap, merasakan kesakitan di bagian kepala, sesak nafas serta berkeringat dingin.
Selanjutnya dan dalam kondisi setengah sadar saksi Tjejep Mohammad mengamankan diri masuk ke dalam mobil Polisi Polsek Karangpilang Surabaya yang saat itu ada di tempat kejadian.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terdakwa Amo Ateng Juliando Oratmangun berperan mendorong dada dan menarik tangan. Terdakwa Rionaldo Dannelo Korway mendorong dada, menendang kaki samping kanan dan menendang pantat.
Terdakwa Ade Ardianto Suroso berperan menahan dada saksi Tjejep Mohammad supaya tidak maju dan tetap berhadapan dengan teman-teman yang menghajarnya.
Sedangkan terdakwa Nikson Brillyan Maskikit berperan menarik tangan, mendorong bahu, mendorong dada, mendorong punggung. DPO Satria Masrikat mendorong badan dan menarik tangan dan bahu sedangkan peran DPO Beni Limbong membanting kursi plastic dan sendok plastic milik rumah makan ZHAANG, serta menarik saksi Tjejep Mohammad.
Diketahui, perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa disebabkan karena sebagai.Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya tidak mendapatkan titik temu ketika mereka melakukan penagihan atas tunggakan kartu kredit BNI kepada sebesar Rp 287.536.923 kepada saksi Abdoel Proko Santoso. Sedangkan saksi Tjejep Mohammad dan saksi Ahmad Fahmi Ardiansya adalah pengacara dari saksi Abdoel Proko Santoso.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 502/VIS/I/02/RS.PHC.Surabaya Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vera Elviora, selaku Dokter Pemeriksa ditemukan, luka memar dan bengkak pada kepala belakang, luka memar pada pipi kanan dan kiri,.luka memar pada leher belakang, luka memar pada punggung atas dan luka memar pada lengan atas kiri.
Usai mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Syarifudin Rakib menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (Han)




