MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bakal melebur tiga instansi dan digabung dengan Dinas lain. Peleburan ini mengaju pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Berdampak perampingan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan diatur berdasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Tiga Dinas Di Pemkab Madiun, Bakal Dilebur
“Saya minta hal ini disikapi biasa saja. Karena perampingan STOK (Susunan Organisasi Tata Kerja) pernah terjadi pada 2004 silam. Saya pastikan semua terisi. Sesuai penilaian ditetapkan pemerintah dan digodok tim yang dikoordinir Bagian Organisasi,” terang Bupati Madiun, H Muhtarom, Jum’at 19 Agustus 2016.
Menurutnya lagi, setelah digodok Bagian Hukum, kemudian akan dikirim ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dibahas.
“Saya berharap SOTK itu didahulukan sebelum pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2017. Saya berharap SOTKĀ bisa selesai menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara Oktober atau Nopember. Setelah itu, kami bahas RAPBD TA 2017, sesuai SOTK,” tambahnya.
Kabag Organisasi Pemkab Madiun, Suharyono, menambahkan, penggodokan sudah dilakukan tim dan kini ditangani Bagian Hukum. Sejak beberapa waktu lalu sudah dikirim ke Bamus.
“Harapan pemerintah pusat bisa diselesaikan akhir Agustus ini. Tapi, ada tenggat waktu hingga Desember 2016 nanti. Harapan lain SOTK bisa masuk dalam RAPBD TA 2017,” kata Suharyono, saat mendampingi bupati di Pendopo Muda Graha.
Setelah SOTK disetujui dewan, lanjutnya, harus mendapat pengesahan dari Pemprov Jawa Timur. “Sesuai aturan dan skor yang diraih, ada 3 dinas dan satu bagian yang dilebur. Kemudian ada sejumlah dinas baru. Ketiga Satker yang dilebur yaitu Dinas PU Pengairan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Bagian Sumber Daya Alam (SDA),” pungkasnya (Dibyo)