Tiga DPO Pembalakan Liar Kayu Perhutani Terus Diburu Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Kasus pembalakan liar kayu milik perhutani masih terus bergulir. Tiga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka (inisial SS, DM, dan PP_red) berhasil kabur saat terjadi penggerebegan pada Desember 2019 lalu. Diduga, ketiganya melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Sebagaimana pengakuan pelaku berinisial PM (31) yang sempat diamankan petugas di lokasi pembalakan, para DPO ini memang diduga kuat terlibat tindak pidana dengan peran masing-masing. Mulai dari penebang pohon hingga pengepul hasil curian.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menyampaikan jika para pelaku tersebut sebelumnya telah beraksi melakukan ‘ilegal loging’ di salah satu petak wilayah Perhutani.

“Mereka diketahui tengah melakukan pembalakan di kawasan hutan sekitar Desa Ngerdani dan sebagian Desa Salam Wates, Kecamatan Dongko,” sebutnya, Kamis, (6/2/2020).

Dari ke empat pelaku, lanjut Bima Sakti, yang satu telah ditangkap sedang ketiga lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini, berkas dari pelaku PM ini bahkan sudah dinyatakan lengkap dan siap diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri.

“Itu yang pelaku PM, berkasnya sudah P21 dan akan kita serahkan kepada kejaksaan,” imbuh Kasat Reskrim.

Masih kata dia, dari hasil pengungkapan kasus ‘ilegal logging’ di sekitar wilayah Kecamatan Dongko kemarin, petugas berhasil menyita barang bukti sekitar 91 potong kayu pinus, alat angkut beserta perlengkapan pembalakan. Dan ternyata kelompok pelaku PM ini diketahui memang telah kerap beraksi diberbagai daerah.

“Saat penggerebekan, satu pelaku yang diduga sopir dapat diamankan namun tiga lainnya kabur. Dan infonya, kabur ke luar jawa dan saat ini tim masih melakukan pengejaran,” tandasnya.

Dampak dari ‘ilegal logging’ ini sebenarnya sangat fatal, bukan hanya kerugian materi saja, namun lebih kepada parahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan. Pasalnya, para pelaku ini tidak segan-segan menebang dan mencuri kayu dengan seenaknya sendiri. Apalagi lokasi perambahan hutan mereka masuk kategori rawan terjadi tanah longsor.

“Saat memasuki peralihan musim seperti inilah sebenarnya efek dari pembalakanan akan terasa. Rusaknya ekosistem sehingga rawan terjadi longsor. Kami tegaskan pelaku untuk segera menyerahkan diri,” himbau mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Sementara dari pihak Perhutani, Wakil Administratur Perum Perhutani wilayah Kediri Selatan, Andy Iswindarto menjelaskan jika kerugian negara akibat pembalakan tersebut sekitar 17 juta rupiah. Sangat disayangkan, sebab pohon yang dicuri merupakan pohon produktif.

“Yang di curi merupakan pohon produtif dan masih di fungsikan masyarakat untuk diambil getahnya,” sesal Andy.

Selain itu, rata-rata pohon yang ditebang berdiameter 30 hingga 40 centimeter. Sehingga masih punya jangka waktu pemanfaatan. Kebetulan juga, wilayah ini merupakan salah satu titik dengan kerawanan tinggi.

“Potensi ‘ilegal logging’ tinggi, sehingga kedepannya bersama stakeholder terkait akan lebih meningkatkan intensitas patroli bersama,” tandas pria ramah kelahiran Jember tersebut

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait