Jakarta, beritalima.com| –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pindahkan penanahan terhadap ketiga hakim tersangka HH, ED, dan M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. Hal ini diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta (5/11).
Adapun Tim Penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur, ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur dan Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR.
Jurnalis: Rendy/Abri