SURABAYA – beritalima.com, Agus Widodo, terdakwa kasus pencabulan dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan ke majelis hakim setelah pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini tega mencabuli anak di bawah umur.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jan Manopo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menjelaskan, Agus telah terbukti mencabuli korbannya yaitu NAS (inisial). Oleh Agus, gadis berusia 15 tahun itu dicabuli selama tiga hari berturut-turut.
Selain itu, lanjut JPU Samsu, tidak ada alasan pemaaf bagi Agus karena telah tega mencabuli anak yang masih berusia di bawah umur.
“Perbuatan keji terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujarnya saat membacakan surat tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Menurut JPU Samsu, perbuatan cabul Agus telah memenuhi pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa,” tegas JPU Samsu.
Selain hukuman badan, Agus juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, Agus mengaku akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Saya akan buat pembelaan, saya akan bacakan pada sidang minggu depan,” kata Agus kepada hakim Manopo.
Kasus memilukan itu terjadi pada 30 Maret hingga 1 April lalu. NAS yang masih duduk di bangku kelas IX SMP tersebut baru mengenal Agus pada 23 Maret. Pertemanan itu terjalin melalui Facebook, hingga keduanya aktif berkomunikasi.
Agus dan NAS melakukan pertemuan di sebuah gang dekat rumahnya di kawasan Surabaya Selatan. Agus yang tertarik dengan NAS akhirnya mempunyai rencana jahat. Agus membawa anak gadis yang masih polos itu ke rumahnya di Jalan Pandegiling Tengah, Tegalsari, Surabaya.
Di rumah yang sepi tersebut, Agus melancarkan aksi bejatnya. NAS dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri. Sekitar pukul 20.00 WIB, Agus mengantarkan NAS ke rumahnya. Sesampai di rumah, NAS tak bercerita ke orang tuanya. Pasalnya, NAS takut dengan ancaman Agus.
Parahnya lagi, Agus kembali melancarkan aksi bejatnya pada dua hari berikutnya. Puncaknya terjadi pada 1 April lalu. NAS diajak menginap di rumah Agus dan dicabuli semalaman.
Aksi bejat Agus akhirnya diketahui orang tua NAS setelah menanyai anaknya yang semalaman tak pulang ke rumah. NAS mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali. Orang tuanya histeris dan melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap Agus pada 2 April lalu. (Han)