Tiga Jaringan Narkoba Pada Dua Lapas di Jatim Diungkap Polres Malang

  • Whatsapp

MALANG| Polres Malang berhasil mengungkap tiga pelaku jaringan narkoba jenis sabu, yang ditangkap dari dua jaringan berbeda, yakni jaringan Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan, Pelaku pertama atas nama Galih Adi Kuncahyo (28) diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu.

“Dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang napi asal Lapas Madiun berinisial N, dan ditangkap setelah pengembangan atas penangkapan Agus Sutiono di Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, di Mako Polres Malang, pada Senin (04/05).

Menurut Kapolres, Agus ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sumberpucung, pada Jumat (13/4/2020), pukul 23.00 WIB. Pasca kedapatan menyimpan sabu seberat 3,8 gram di rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang dari Galih, selang dua jam setelah penangkapan Agus, Galih langsung ditangkap di rumahnya di Desa Sumberpucung.

“Galih ditangkap di rumah dan di dalam rumah ditemukan Sabu seberat 30,67 gram yang dibungkus dalam kemasan 16 gram dan 14,67 gram; sebuah timbangan elektrik; 1 timbangan digital; 1 buah sekop dari sedotan plastik; 2 buah pipet kaca; 1 buah handphone lengkap dengan sim card; dan uang tunai Rp 500 ribu,” papar Kapolres.

Selanjutnya pada jaringan Lapas Pamekasan diketahui bernama Eko Hermawan (29) warga Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku dilakukan penangkapan setelah akan melakukan transaksi di depan kantor Samsat Karangploso, pada Minggu (26/4/2020), pukul 16.00 WIB.

“Pada saat itu, petugas Satresnarkoba yang mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan upaya tangkap tangan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan serbuk putih diduga sabu,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku mendapatkan barang tersebut dari napi asal Lapas Pamekasan bernama Ringgo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 poket sabu seberat 45,70 gram; 1 buah timbangan elektrik; 74 buah plastik klip transparan; 1 buah tas hitam; dan 2 unit smartphone lengkap dengan sim card.

“Kini, ketiga pelaku tersebut diketahui berhubungan dengan bandar narkoba di Lapas menggunakan handphone. Artinya, para napi bebas menghubungi anak buahnya untuk mengedarkan barang haram tersebut di luar lapas. Saat ini kita masih akan kembangkan dan melakukan kerjasama dengan pihak Lapas untuk memutuskan peredaran narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait