15.00 WIB di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang terkecoh. Tiga jerigen miras dengan kapasitas total 105 liter dibalut menggunakan kardus air mineral sehingga tidak tampak oleh mata telanjang. Minuman berkadar alkohol itu ditaruh di bagasi belakang.
Arak Bali itu ternyata milik I Kadek Mertayasa, warga Banjar Tukad Sabuh, Kelurahan Duda Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali. Sore itu Mertayasa menuju Banyuwangi untuk melakukan transaksi penjualan miras di wilayah Ketapang diantar rekannya, I Made Sedana Putra, warga Perum GWI Blok D 5 Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Rupanya 3 jerigen berisi 105 liter arak itu dibeli Mertayasa dari tetangganya yang memproduksi miras berinisial SJ. Minuman yang di kalangan Karangasem dikenal luas itu dibeli seharga Rp 1,5 juta. Rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada sang pembeli yang menunggu di sekitar Pelabuhan Ketapang seharga Rp 2,4 juta.
“Nyaris dipastikan pelaku bakal dapat untung sebesar Rp 900 ribu. Namun belum sempat transaksi berjalan aksinya berhasil kita ungkap,” terang AKP Hadi Siswoyo.
Kapolsek KPT ini menambahkan, pelaku bersama barang bukti miras akhirnya diamankan di Mapolsek KPT di kawasan Pelabuhan Tanjungwangi. Baik Mertayasa dan Made Sedana memang tidak ditahan. Sang pemilik barang hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Banyuwangi No. 04 tahun 2007.
“Bukti miras kita sita. Pengungkapan ini merupakan yang kesekalian kalinya. Rata-rata arak diselundupkan ke wilayah kita berasal dari Karangasem, Bali,” jelasnya lagi.
Pengungkapan serupa juga berhasil dilakukan aparat Sabhara Polres Banyuwangi. Sejumlah miras produksi pabrik ditemukan di sebuah toko milik warga di kawasan Benculuk, Kecamatan Cluring. Miras itu kini disita di Mapolres Banyuwangi. (Abi)