Serdang Bedagai(SUMUT)
beritaLima.Com-Muhammad Putra(27)warga dusun 1,Desa Ara Payung,Kecamatan Pantai Cermin,Kab.Sergai.Akhir ditangkap polisi polres sergai karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial (J) sebanyak 3 kali lokasi berbeda.Selasa(27/9)
Sesuai dengan laporan polisi No:LP/299/IX/2016/SU/Res Sergai pada tanggal 07 September 2016 yang dilaporkan oleh pelapor Juriah(45) Warga Pantai Cermin.Tim Satreskrim polres sergai berhasil menangkap tersangka Putra.Senin(26/9)sekira pukul 16:00wib dilokasi persawahan tepatnya di Dusun 1,Desa Ara Payung,Kec.Pantai Cermin,Kab.Sergai.
Keterangan dihimpun Beritalima,Tersangka M.Putra mengaku melakukan perbuatan Cabul terhadap korban sebanyak 3kali tempat yang berbeda .
“Pertama kali saya melakukan terhadap korban saya lupa hari dan tanggalnya ,namun,saya inggat bulan agustus 2015 sekira pukul 23:00wib ,dilokasi perkebunan sawit indosat ,desa indosat.Kedua dilokasi pantai 88 tepatnya di bawah pohon bulan oktober 2015 waktu yang sama sekitar 23:00wib.
Kemudian bulan Desember 2015 ,”masih kata putra,”saya melakukan lagi terhadap korban dilokasi bekas kilang padi di Dusun 1,Desa Ara Payung,Kecamatan Pantai Cermin,Kab.Sergai”Ujar Putra
Kasubbag Humas Polres Sergai AKP.Jasmoro membenarkan Saat ini tersangka di bawa ke Unit PPA Sat Reskrim Sergai untuk mempertangung Jawabkan perbuatanya,
” Kalau dilihat dari tanggal dan tahun melakukan perbuatan dengan tanggal pelaporan di atas.kasus ini sudah berlangsung lama namun Korban masih di bawah umur proses penyidikan tetap dilakukan ” Pungkas Jasmoro(sugi/beritaLima.com).
Tersangka kasus pencabulan M.Putra diamankan di Polres Sergai.Photo/sugiono