Tiga Kementrian Luncurkan BPDLH

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Tiga kementrian, yakni
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH Fund, di Taman Hijau terbuka Kemenkeu Jalan Lapangan Banteng Timur, Rabu 9 Oktober 2019.

Menteri KLH & Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan, Pemerintah menyadari untuk melaksanakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan dukungan pendanaan yang besar dan berkesinambungan.

“Anggaran pemerintah Indonesia untuk keanekaragaman hayati dan konservasi terbatas. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan konservasi keanekaragaman hayati dalam penerapan Kerangka kerja global keanekaragaman hayati pasca 2020, dibutuhkan upaya kolaboratif dalam memobilisasi sumberdaya pembiayaan dari berbagai sumber dan berbagai pemangku kepentingan,” kata Siti Nurbaya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam sambutannya menegaskan, urusan lingkungan hidup adalah urusan kita semua.

“Diperlukan koordinasi dan kolaborasi, sinergi secara efisien terkait beberapa kementerian terkait hal ini. Kita bisa menjadi mediari dari program ini. Juga donasi dari lembaga-lembaga negara donor agar dapat dikelola lebih baik,” tutur Sri Mulyani.

Untuk diketahui, BPDLH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Adapun tujuan didirikan BPLDH, guna mningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, meningkatkan efektivitas dan optimisasi penggunaan dana untuk membiayai kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik jangka pendek,  menengah dan panjang.

Kemudian melakukan mobilisasi sumber-sumber dana luar negeri dan dalam negeri yang terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Sedangkan keunggulan BPLDH adalah, model penyaluran yang flexibel untuk berbagai target group, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, pengkajian proposal dan project yang komprehensif dan profesional, terintegrasi dengan pengelolaan dana reboisasi (sebelumnya dikelola oleh BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) dan fokus pada isu lingkungan, perubahan iklim, serta reboisasi dengan skema penyaluran belanja dan dana bergulir.

Badan ini, merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional. Karena BPDLH dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup dan beroperasi pada 1 Januari 2020.

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya serta memiliki standar tata kelola internasional. Saldo awal dana pokok BLU Pusat P2H sebesar Rp 2,1 triliun,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Adapun landasan pembentukan BPDLH adalah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, PMK 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.(lily).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *