PAMEKASAN, Beritalima.com – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan mengamankan lima orang bukan muhrim di dalam rumah kost, sekitar jam 09:30 WIB, tepatnya di Jl. Ponorogo Pamekasan. Selasa (31/10).
Lima orang yang diamankan tersebut dua diantaranya berjenis kelamin perempuan dan tiga pria. Kelimanya berinisal R (Perempuan) umur 22, asal Tambak Wedi, kelurahan kenjeran Surabaya, A (Perempuan) Umur 18 asal Tambak Wedi, kelurahan kenjeran Surabaya, L (laki-laki) beralamat kecamatan larangan, R (laki-laki) beralamat kecamtan pademawu, dan L (laki-laki) dari polakan Kabupaten Pamekasan.
Selanjutnya kelima pasangan muda mudi yang tengah kedapatan satu kamar ini langsung dibawa ke Kantor satpol PP Jl. Kabupaten. Untuk dimintai keterangan dan surat peringantan (SP).
“Kedatangan si perempuan ini ke madura tujuannya untuk mengambil uang kesalah satu temannya yang beralamat pakong, karena tidak ada tempat untuk bermalam jadi si perempuan ini menelfon ke teman laki-lakinya yang kebetulan salah satu temanya adalah pemilik kost itu,” Ucap Ainur Kasi Penyidik dan Penyelidikan kepada awak media.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kelurahan dan akan memanggil pemilik kost tersebut.
“Kami akan berikan surat peringatan atau hinbauan kepada pmilik kost, terutama kami akan memanggil orang tua dari kelima muda mudi yang kita amankan sekarang, untuk selanjutnya akan diberi peringatan oleh pihak keluarga masing-masing,”tutupnya.
Reporter : Mu’ezul Kh.
Editot : Andy.k