SUMENEP, beritalima.com|Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan tiga kasus sekaligus, hal tersebut digelar di halaman Kantor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (17/1).
Dalam Konferensi Pers kali ini, ada tiga kasus berupa pembunuhan berencana, pencurian hewan sapi, dan kasus prostitusi. Dari tiga kasus tersebut dalam hal itu ada 11 tersangka.
Kapolres Sumenep, AKBP Teddy Supriadi, SIK, M.IK menyatakan bahwa Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus prostitusi yang ada di kota Sumenep dan Kecamatan Saronggi.
Kapolres Deddy mengatakan, pihaknya memang intens upaya penindakan terhadap penyakit masyarakat ini, karena dampaknya mengganggu ketertiban masyarakat. Tersangka yang menyediakan tempat berinisial D, tersangka FA dan tersangka EA.
“Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui dua rumah yang satunya di Kota Sumenep maupun satunya lagi di Kecamatan Saronggi terdapat rumah dijadikan tempat praktek prostitusi, berdasarkan informasi Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggerebekan pada tempat tersebut,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP.
(An)