Tiga Oknum Polisi Surabaya Pesta Sabu, Paminal Mabes Polri Jadi Saksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, AKP Firso Trapsilo, anggota Paminal Mabes Polri dihadirkan jadi saksi pada penangkap kasus tiga oknum polisi pesta narkotika jenis sabu-sabu di apartemen Midtown Residence pada April 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki mendudukkan Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik sebagai terdakwa.

AKP Firso dalam keterangannya, mengatakan bahwa penangkapan pada ketiga terdakwa terjadi setelah dirinya mendapat tugas dari Kadiv Propam Mabes Polri untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh polisi di Polrestabes Surabaya. “Kadiv Polri menugaskan saya untuk menyelidiki, karena sudah curiga atas ketidak professionalan dari anggota yang bertugas di Polrestabes Surabaya,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) dalam persidangan secara online, Kamis (23/9/2021).

Lanjut Firso, dugaan tersebut didasarkan atas laporan keluarga tersangka narkoba adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa oknum polisi dengan cara meminta uang kepada salah seorang tersangka narkotika.

Tiga hari di Surabaya, Firso melakukan pemantauan gerak-gerik Eko Julianto. Firso mengikuti terdakwa Eko mulai dari rumah hingga bertemu beberapa orang lainnya di apartemen Midtown. “Kami temukan Sudidik yang turun dari apartemen, setelah kami geledah ditemukan beberapa barang bukti di sakunya. Dari situ kemudian saya minta untuk diantarkan ke kamar di tempat teman-teman Sudidik berada,” lanjut Firso yang dalam pengungkapan kasus ini didamping rekannya yang bernama Sandi Yudha Wiratama.

Dari situ Firso dan tim minta diantar ke kamar nomor 1702. Di kamar tersebut, kami temukan tujuh orang, termasuk Eko, Agung Partidina, ada satu perempuam bernama Chinara Christine Selma. Lima anggota Polri, tiga warga sipil. Kemudian, ia bersama Sandi menginterogasi delapan orang yang diamankan, dan langsung melakukan tes urine begitu mendapati barang bukti narkotika ada di lokasi. “Lima atau empat orang positif, sementara lainnya negatif. Saya agak lupa,” kata Firso.

Penasihat hukum ketiga terdakwa sempat melempar pertanyaan hasil tes urine dua anggota polisi yang juga turut diamankan dalam kejadian itu. “Pak Made negatif. Satu lagi pak Iwan yang Polsek Tandes itu saya tidak tahu,” jawab saksi.

Setelah dimintai keterangan lanjut Firso, Eko Julianto mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di laci meja kerjanya (Idik III Polrestabes Surabaya). “Barang bukti yang ditemukan di ruang kerjanya itu, pengakuannya hasil dari penangkapan terhadap calon tersangka Ari Bimantara dan perkara lainnya,” sambung Firso.

Disinggung oleh penasihat hukum terdakwa, apakah ketiga terdakwa saat berada di hotel Midtown atas sepengetahuan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat itu, saksi Firso.menyatakan tidak setelah mendapat keterangan langsung. “Kami sudah memeriksa beliaunya disalah satu kamar Apartemen, untuk memastikan kebenaran anggotanya, dan beliau mengaku tidak tahu kalau terdakwa berada di hotel Midtown,” pungkas Firso.

Diminta menanggapi keterangan saksi Firso, Eko, Sudidik, dan Agung merasa keberatan. Menurut Eko saat itu saksi tidak menunjukkan surat tugas.

“Tidak benar yang mulia, saksi tidak menunjukkan surat tugas dan kami hanya berlima bukan tujuh orang, sedangkan dua orang lain bukan anggota polisi tapi warga sipil. Kasat saat itu mengetahui kegiatan kami, bahkan barang bukti yang ada pada saya, dikasih Kasat yakni AKBP Memo Ardian,” kata Eko.

Sementara, Kesaksian Firso juga disangkal oleh terdakwa Eko Julianto.Firso yang semula menerangkan bahwa melengkapi dan menunjukkan surat perintah penyelidikan dugaan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang kepolisian kepada para terdakwa, hal itu disangkal oleh ketiganya. “Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan kepada kami. Mereka langsung masuk. Saya bertiga tidak melakukan perlawanan karena dalam kejadian itu ada AKBP Anton Prasetyo mantan wakasat kami,” ujar Eko.

Begitu pula dengan terdakwa Sudidik. Menurutnya bukti sabu yang ditemukan itu sudah dibekali surat tugas oleh atasannya. “Saya setiap membawa barang bukti selalu dibekali surat tugas pak hakim,” ucap Sudidik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait