BANGKALAN, Beritalima.com– Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan terbukti terlibat kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dipusat perbelanjaan (Bangkalan Plaza) yang dilaksanakan pada Sabtu 9 Maret 2019 lalu.
Ketiga ASN tersebut adalah Imam H. dari SD Tunjung 1, dan Diah Yulia R. dari SD Bancaran 1, serta Hikmah I. dari Dina Pemida dan Olahraga (Dispora). Ketiganya sudah menjalani proses klarifikasi. Hasilnya mereka sama-sama mengakui hadir dalam acara deklarasi.
“Sudah diakui mereka datang ke acara. Mengakui memakai kaos bergambar paslon capres-cawapres,” ungkap Buyung Pambudi, Humas Bawaslu Bangkalan. Kamis (14/3/2019).
Dikatakan dia, saat Bawaslu Kabupaten Bangkalan akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Inspektorat setempat.
“Kami harap segera diputuskan sanksinya. Agar menjadi efek jera pada ASN lainnya di Bangkalan tidak terlibat aktif dalam kampanye,” pinta Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Bangkalan itu seraya berharap Inspektorat segera memproses ketiganya.
Meski sudah dinyatakan bahwa ketiga ASN tersebut sudah terbukti terlibat aktif dalam deklarasi, Bawaslu Bangkalan tidak memproses lebih lanjut panitia deklarasi. Karena kata Buyung, pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak ada yang menyebut pihak lain terlibat.
“Faktanya seperti itu. Keterangan dari ASN yang diperiksa tidak menyebut adanya kesengajaan pihak pelaksana kampanye mengajak ASN. Jadi kajian dan pleno Bawaslu Bangkalan, tidak dilanjutkan ke pidana pemilu,” kilahnya.
Selain itu, hasil investigasi dua kasus lainnya juga dihentikan. Dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Puskesmas Arosbaya akhirnya tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya. Hal yang sama diberlakukan pada dugaan deklarasi di halaman Masjid Pasarean Syaikhona Moch. Kholil.
“Panwascam sudah mencoba mengumpulkan bukti, data dan keterangan. Di dua kasus tersebut tidak kami temukan pelanggaran pemilu,” paparnya.
Saat ini, Bawaslu Bangkalan sedang berjuang menuntaskan dua kejadian lainnya. Pertama laporan LSM LIRA Bangkalan terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara oleh anggota DPR RI komisi VIII dari Partai Nasdem serta lima orang ASN yang diduga tidak netral menggunakan media sosial.
“Masih ada waktu untuk proses klarifikasi kasus Pak Djakfar Shodiq dengan PKH serta kasus ASN yang tidak bijak di media sosial,” tandasnya. (Rus)