Tiga Orang Pesta Narkoba Di Lumajang Diringkus Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Tiga orang yang lagi pesta narkoba jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba. Tiga orang tersangka tersebut ditangkap petugas di desa Kunir Kidul kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang pada tanggal (25/04/2019) sekira pukul 21.00 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal satresnarkoba
menemukan barang bukti Shabu dengan berat 1,74 gram dan 1,52 gram beserta alat hisap berupa bonk. Menurut sumber dari polres Lumajang, tiga orang tersangka tersebut atas nama:
1.Nur Hasan (31 th) alamat desa Kunir Kidul.
2.Eko Purwanto (24 th) alamat dusun Ketangi, desa Kunir Lor.
3.Ali Rohman (31 th) alamat dusun Sumberdawe, desa Kunir Kidul. Semuanya masuk kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi mengungkapkan, ” Kami berhasil mengungkap pesta Narkoba. 3 orang pelaku kami tangkap dalam pesta shabu tersebut. Saat ini saya perang terhadap Narkoba di Lumajang. Narkobalah sebagai penyebab timbulnya kriminalitas di Lumajang. Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang pengedar maupun pengguna narkoba, laporkan kepada kami”, terang Arsal.

Dalam kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, “saya bersama tim akan mendalami kasus berikut guna menangkap pengedar Shabu yang menjadi distributor ke tangan para tersangka tersebut”, ujar Priyo.

Dari hasil perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *