Tiga Pelaku Begal Sadis Yang KerapBeraksi Di Lumajang-Jember Ditangkap Satuan Reskrim Polres Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Satuan Reskrim Polres Lumajang, menangkap dan terpaksa melumpuhkan dengan timah panas tiga pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Lumajang dan Jember.

Proses penangkapan terhadap pelaku ini, dijalani polisi dengan melakukan pengintaian selama 3 hari. Dan akhirnya penangkapan berhasil dilakukan polisi dirumah pelaku. Atas penangkapan itu polisi mengamankan 4 pelaku yakni berinisial S, W, D, dan H, tiga diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M. Hum Tiga begal yang dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas dikenal sebagai pelaku sadis yang tak segan-segan melukai korbannya.

“Ketiga pelaku kami berikan tindakan tegas karena pelaku ini juga dikenal sadis yang tak segan-segan melukai korbannya”, Jelas Hasran kepada sejumlah awak media, Rabu (10/10/2018)

Penangkapan terhadap pekaku ini dilakukan atas dasar laporan dan informasi dari masyarakat, karena pelaku telah melakukan aksi pembegalan di Jatiroto, 8 Oktober 2018. Dari hasil pengembangan pelaku pernah beraksi diwilayah Sukodono, yakni kasus jambret yang tak lain korbannya merupakan ibu-ibu dan wilayah Jember yakni di Semboro dan Balung.

Sementara dari hasil pengembangan ada 5 TKP yakni dua TKP diwilayah Lumajang, Tiga TKP wilayah Jember
“Kami masih akan melakukan pendalaman kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan aksi di tempat lain. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Jember”, ungkap Hasran.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil, dan sejumlah clurit. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *