Tiga Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan, Dihukum 5 dan 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Eddy Soeprayitno menjatuhkan vonis berbeda pada tiga terdakwa utama pada kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang – Madura.

Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah divonis 5 tahun penjara, sedangkan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Hadi Musthopa dan Imam Supandi.

Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah bekerjasama melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 200 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah dan terdakwa Hadi Musthopa serta Imam Supandi terbukti melakukan perbuatan perusakan Polsek Tambelangan. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah, dan hukuman penjara selama 3 tahun pada terdakwa Hadi Musthopa dan Imam Supandi.” kata Hakim Eddy Soeprayitno di ruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya.
Kamis (21/11/2019).

Sebelum membacakan amar putusan, hakim Eddy Soeprayitno juga menjelaskan faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi ke tiga terdakwa.

Faktor memberatkan terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan Polsek Tambelangan rusak parah.

“Sementara itu, faktor meringankan, terdakwa sudah meminta permohanan maaf pada Kapolri, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” sebut hakim Eddy Soeprayitno.

Selesai membacakan vonis, hakim Eddy Soepriyatno memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum ketiga terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima, menolak, atau akan mengajukan banding di peradilan tingkat dua yakni Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas vonis yang dia putuskan. Sebab sebelumnya JPU Kejari Sampang Anton Zulkarnain yang diperbantukan pada Kejati Jatim menuntut hukuman 7 dan 5 tahun kepada para terdakwa.

Dalam dakwaan, disebutkan pada 22 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad menghubungi via handphone terdakwa Hadi Mustofa, Imam Supandi dan yang lainnya untuk datang ke rumahnya di Dusun Duko, Desa Tambelangan, Kec. Tambelangan, Kab.Sampang.

Kemudian pukul 10.00 WIB, telah banyak orang berkumpul di rumah terdakwa Habib Abdul Qodir dan membuat bom molotov yang terbuat dari botol Krating Daeng, sumbu dan minyak tanah.

Selanjutnya, atas perintah terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah, pada pukul 12.00 WIB mereka mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, untuk istiqosah. Sebelum sampai ke kantor KPU Kabupaten Sampang mereka mampir di pondok atau rumah Kyai Muktadir di Jalan Barisan, Kota Sampang.

Setelah itu, pada pukul 15.40 WIB ketiga terdakwa dan rombongan masa sebanyak lebih kurang 60 orang, mengendarai 2 mobil Pick Up L 300 dan 3 unit sepeda motor ke kantor KPU Kabupaten Sampang untuk mengikuti istiqosah dan dilanjutkan berbuka puasa.

Pukul 21.30 WIB, acara istiqosah di Kantor KPU Kabupaten Sampang selesai, ketiga terdakwa dan rombongan massa pun pulang menuju ke Tambelangan.

Namun, sesampainya di depan Masjid Al Jihad, dua mobil Pick Up dan 3 sepeda motor yang dinaiki terdakwa dan massa tersebut berhenti dan diparkir di Jalan Sekolahan MTS Hoirul Ulum.

Setelah para terdakwa dan rombongan massa berhenti didekat Polsek Tambelangan, Selanjutnya Habib Abdul Qodir memerintahkan kepada massa “maju serang, maju bakar” lalu melemparkan bom Molotov yang sebelumnya telah dipersiapkan, kearah kantor Polsek Tambelangan.

Lalu massa pun dengan beringas menghancurkan dan merusak gedung Polsek Tambelangan dan rumah dinas dan Kapolsek Tambelangan, yang menyebabkan beberapa anggota Polsek Tambelangan yang bertugas tunggang-langgang.

Akibat diserang massa, Polsek Tambelangan terbakar dan luluh lantak. Belakangan diketahui, motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks dan kabar bohong yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *