SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin di kamar 1707 lantai 17 Tower Harvard Apartemen Educity, komplek perumahan eliet Pakuwon City dituntut 12 tahun penjara. Ketiganya terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain secara seketika. Ketiga terdakwa yakni Imam Supandi, Rian Hidayat dan Achmad Syafii.
Jaksa Penuntut Umum, Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa masing-
masing bersalah melanggar pasal 338 KUHP, yaitu seketika itu juga melakukan pembunuhan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing masing 12 tahun penjara,” ujarnya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan hilangnya nyawa sehingga mengakibatkan kesedihan bagi keluarga korban.
Usai mendengarkan tuntutan, Sigit Sutriono selaku ketua majelis dalam perkara ini memberikan waktu selama 3 hari kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Pembelaannya boleh melalui kuasa hukum atau ditulis tangan di kertas juga tidak apa-apa. Sidang kita lanjutkan sampai dengan tanggal 14 Pebruari dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” kata Sigit Sutriono, Hakim ketua yang memimpin sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dalam uraian dakwaanya menyebutkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kamar 1707 lantai 17 Tower Harvard Apartemen Educity, komplek perumahan eliet Pakuwon City. Jasad Agung Pribadi ditemukan Senin (28/5/2018), pagi. Polisi lalu kemudian memburu empat orang yang diduga pembunuhan.
Selain Imam, ada pelaku yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ridi. Dia adalah otak pembunuhan Jamaluddin. Kemudian terdakwa lain dalam perkara ini adalah Supandi dan Ryan Hidayat (berkas berbeda).
“Terdakwa ditangkap petugas pada Jum’at (8/6/2018), sekitar pukul 06.00 di Dusun Krajan, Desa Kedung Rejo, Banyuwangi,” katanya.
Sebelum penangkapan, polisi sempat melakukan pengintaian terhadap terdakwa selama dua hari. Di Banyuwangi, terdakwa menumpang di rumah keluarganya. Hingga akhirnya Imam terlihat melintas dan dilakukan pengejaran. Mengetahui dirinya diburu polisi, terdakwa berusaha kabur.
Lantaran kepepet, terdakwa nekat melawan dengan menyerang polisi. Imam akhirnya dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas.
“Ridi menyuruh Imam, Supandi dan Ryan untuk membantu dalam pembunuhan terhadap Jamaluddin,” ujar Suparlan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Triyono ini.
Di tempat kejadian perkara (TKP), baik terdakwa dan juga ketiga pelaku lain, menutup pintu kamar. Kemudian memukul hingga menyeret korban ke kamar mandi dalam kondisi tewas.
Jamaluddin yang merupakan warga asal asal Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dihabisi Ridi dengan menusukkan pisau pada dada dan perut sebanyak tiga kali. Ridi membunuh korban pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, dibantu Supandi, Ryan dan Imam Syafii.
“Motif pembunuhan karena cemburu,” tandas JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, Eva Tri Sulisningtyas merupakan istri simpanan Ridi. Jamaluddin sering berkirim pesan ke Eva melalui aplikasi chatting. Selama ini, Jamaluddin selalu mengirim pesanan narkoba pada Ridi ke Surabaya melalui pesawat terbang.
Terkadang, korban (Jamaluddin) bertemu Eva. Hubungan bisnis narkoba antara Ridi dengan korban yang berlangsung lama, membuat hubungan keduanya cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva. (Han)