SURABAYA – beritalima.com, Kasus pemukulan terhadap Kapolsek Genteng AKP Hendry Ferdinand Kennedy yang sedang bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 di Gedung Grahadi, Surabaya berlanjut hingga Pengadilan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/12/2020).
Kasus pemukulan oleh terdakwa Fathur Rohman Bin Ahmad Fadoli Hasan, Hilmy Maulana Hamid Saputra (berkas terpisah) dan Ridho Ryan Firmansyah itu, terjadi pada Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira Jam 13.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Fathur Rohman Bin Ahmad Fadoli Hasan mendapatkan pesan dari Riya (DPO) dan Junaedi (DPO) melalui aplikasi Whatsapp yang memberikan kabar adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020.
“Setelah membaca pesan tersebut, lalu dia mengajak Ulum (DPO) menuju Gedung Grahadi pakai motor. Sekitar jam 13.00 WIB mereka sampai di titik kumpul para demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya,” papar Jaksa Kejari Tanjung Perak Ni Made Sri Astri Utami dalam persidangan yang digelar secara Online di ruang sidang Kartika 1.
Kemudian lanjut jaksa Made, terdakwa bergabung bersama dengan ribuan para demonstran (massa) yang sudah lebih dulu berada di lokasi unjuk rasa dan melakukan pengerusakan kawat berduri yang sengaja dipasang oleh pihak kepolisian dilanjutkan dengan saling dorong untuk merobohkan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi.
“Melihat Kapolsek Genteng melakukan penangkapan terhadap salah satu orang demonstran, terdakwa sontak tersulut emosinya lalu memukulinya dengan menggunakan kayu bambu. Terdalwa Hilmy Maulana (berkas terpisah) ikut melakukan pemukulan dan menendang,” lanjutnya.
Akibat pemukulan pada Kapolsek Genteng tersebut ketiganya diancam pidana oleh Jaksa Ni Made Sri Astri Utami dengan paaal berlapis yakni 214, 212, 351 dan 170 KUHP.
Selain pembacaan dakwaan, jaksa juga menghadirkan Bripka Agus Priyanto sebagai saksi yang melakukan penangkapan.
Bripka Agus Priyanto membenarkan adanya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Fathur Rohman, Hilmy Maulana Hamid Saputra (berkas terpisah) dan Ridho Ryan Firmansyah (berkas terpisah).
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Slamet memberi kesempatan kepada Jaksa untuk menghadirkan Kapolsek Genteng sebagai saksi korban.
“Ya, sidang dilanjutkan Rabu tanggal 23 Desember dengan agend saksi korban. Sidang ditutup,” pungkas hakim Slamet. (Han)