TRENGGALEK, beritalima.com
Pengembangan dari penggagalan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Trenggalek mulai menunjukan perkembangan. Polres Trenggalek, usai melakukan uji laboratorium terhadap barang sitaan dari seorang wanita asal Nganjuk yang diamankan pada Selasa tanggal 29 Oktober 2019, sekira pukul 11.30 WIB oleh petugas penjagaan di Rutan akhirnya menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Sabu yang disita dari pelaku Nia Kusumaning Asty (32) alamat Jln. Megantoro 53, Rt. 02 Rw.03 Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk tersebut ternyata dalam prosesnya juga melibatkan dua orang pelaku lain. Yakni Muhammad Saparudin (30) asal Rt.02, Rw. 02, Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan Onki Santoso (29) dari Rt.02, Rw. 02, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.
” Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena sudah memenuhi unsur,” sebut Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada beritalima.com, Kamis (7/11/2019).
Menurut Kapolres, kronologi terjadinya penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di Rutan Trenggalek. Menerima itu, Polres Trenggalek pun segera melakukan kordinasi dengan pihak petugas Rutan. Dan benar saja, dari hasil koordinasi didapat informasi bahwa di Gazebo dalam Rutan Kelas ll B Trenggalek ada pembesuk (tersangka 1 bernama Nia Kusumaning Asty alias NKA) bertingkah mencurigakan ketika menemui seorang warga binaan Muhammad Saparudin atau MS (tersangka 2).
“Petugas curiga ketika melihat NKA ini memberikan barang yang diambil dari lipatan kaos kakinya kepada MS,” imbuhnya.
Antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, sambung Jean Calvijn, selanjutnya petugas Rutan menginformasikan hal itu anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek. Dan secara bersama-sama, petugas Rutan melakukan penggeledahan kepada tersangka 2 dan tersangka 1. Dari hasil penggeledahan tersangka 2 inilah, ditemukan narkoba jenis sabu di saku belakang sebelah kiri yang dibungkus kondom bekas yang berasal dari tersangka 1.
“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka 1 dan tersangka 2 bahwa barang tersebut sebenarnya pesanan dari tersangka 3 yaitu OS (Ongki Santoso),” jelasnya.
Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka 3 (OS) ini membenarkan jika barang tersebut sebenarnya pesanannya dari saudara G (DPO yang masih dalam pengejaran) seharga Rp 1.000.000,- dan akan dibayar setelah keluar dari Rutan sekitar 2 bulan nanti. Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.
“Saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses penyidikan dan untuk para pelaku nanti akan dipersangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu. (her)