Tiga Pemilik 11,528 Gram Narkotika Jenis Sabu Divonis 8 Tahun Penjara, Satu Meninggal Dunia

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 11,528 gram bernama Abdul Rasid Bin Kimbran, Ari Bagus Juniawan dan Noer Achmad Bin Pahri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Kejati Jatim sebelumnya.

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suripto, terdakwa Abdul Rasid, Ari Bagus dan Noer Achmad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 3 miliar atau subsider 6 bulan. Memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan,” kata hakim Slamet Suripto di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Kamis (8/9/2022).

Atas putusan tersebut, jaksa Nanik Prihandini dari Kejati Jatim mengatakan menerima putusan majelis hakim. Hal senada disampaikan dua penasehat hukum terdakwa Abdul Rasid, Ari Bagus dan Noer Achmad dari LBH Wira Negara Akbar.

Tanggal 21 Februari 2022, polisi mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada peredaran sabu yang dilakukan oleh terdakwa Ari Bagus yang meresahkan warga disekitar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan diperoleh fakta bahwa terdakwa Ari Bagus benar-benar seorang perantara jual beli Narkotika jenis Sabu.

Kamis 3 Maret 2022 pukul 16.30 Wib, polisi melakukan pembelian secara terselubung Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 gram kepada terdakwa Ari Bagus harga per gramnya Rp.1.150.000.

Untuk transaksi pembelian terselubung tersebut dilakukan polisi dalam mobil Xenia warna putih di depan Pos Parkir masuk area Jembatan Merah Plaza Jl. Taman Jayengrono No. 2 Surabaya.

Benar adanya, pukul 17.30 Wib, terdakwa Ari Bagus bersama terdakwa Abdul Rasid masuk kedalam mobil dan menyerahkan 1kantong klip plastik berisi 3 kantong klip plastik berisi Sabu.

Klip I berat kotor 5,54 gram, klip II berat kotor 4,21 gram dan klip III berat kotor 2,43 gram yang terbungkus tissue.

Setelah barang haram tersebut terjadi serah terima, saat itu juga terdakwa Ari Bagus dan terdakwa Abdul Rasid langsung dilakukan penangkapan.

Saat terdakwa Abdul Rasyid dan Ari Bagus digeledah ditemukan barang bukti HP merk Xiomi Redmi warna Gold dan HP merk Realme warna Hijau.

Kepada polisi, terdakwa Abdul Rasyid dan Ari Bagus mengaku sabu yang ditransaksikan tersebu adalah milik Wahid alias Kacong (DPO) yang diantarkan sama terdakwa Noer Achmad yang sedang menunggu dipinggir Jl. Kasuari Surabaya.

Usut punya usut ternyata barang haram tersebut diperoleh terdakwa Abdul Rasyid, Ari Bagus dan Noer Achmad hari Kamis 3 Maret 2022 saat sedang berada dirumah Wahid alias Kacong (DPO). Oleh kacong barang larangan itu diambil dari rumahnya di Jl. Tambak Gringsing Baru Blok 3 Gang Buntu RT 007 RW 003 Surabaya dengan harga Rp.12.900.000.

Diketahui, saat majelis hakim menjatuhkan vonis, terdakwa yang tampil dilayar monitor persidangan hanya ada dua yaitu, terdakwa Ari Bagus dan terdakwa Noer Achmad saja. Sementara terdakwa Abdul Rasyid nampak tidak ada di layar monitor persidangan.

Kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto, jaksa Nanik Prihandini dari Kejati Jatim mengatakan bahwa terdakwa Abdul Rasyid sudah meninggal dunia didalam Lapas Medaeng pada Senin 12 September 2022 akibat penyakit paru-paru yang dideritanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait