JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat H. Irwan Prayitno menjelaskan bahwa pemerintah daerah Sumatera Barat memiliki tiga pendekatan untuk mempertahankan zona hijau. “Pertama kita menjalani pendekatan yang testing, tracking, isolasi dan karantina secara buat masif dan efektif sehingga potensi penularan COVID-19 dapat terkendali _positivity rate_ di Sumatera Barat hanya 1,4 persen,” ujar Irwan dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta (1/8). Irwan menjelaskan bahwa _testing rate_ yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat telah melebihi dari standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). “Kalau WHO hanya 5.000 per 1 juta, kita telah melakukan lebih 10.000 tes atau sekitar 1,2 persen di Sumatera Barat yang melebihi standar WHO,” lanjut Irwan. Upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat adalah menjaga perbatasan udara dan darat. “Kemudian yang kedua untuk menjaga perbatasan udara dan darat. Jika melalui perjalanan udara, setiap masuk ke wilayah Sumatera Barat akan kita fasilitasi swab gratis di airport,” ucapnya. Ketiga adalah penerapan sanksi dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Irwan mengungkapkan bahwa Pemerintah Sumatera Barat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. “Kita sedang membuat Perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sekarang peraturan Bupati, peraturan Walikota, Pergub ada berupa sanksi administratif maupun denda seperti denda pidana hukuman dengan kurungan dan denda uang,” ungkap Irwan. Pada kesempatan yang sama, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie atau Amie mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat, baik melalui pendekatan kognitif hingga pemberian sanksi bagi pelanggar. “Kami ada razia masker sambil membawa masker untuk anak-anak dan orang tua. Jika saat turun ke lapangan ada yang tidak pakai masker, akan kita langsung berikan dan mengimbau untuk dikenakan maskernya," jelas Amie melalui dialog ruang digital. "Hal ini juga berlaku kepada pelaku usaha misalnya toko, restoran, dan sebagainya jika tidak sesuai protokol kesehatan, akan kami beri sanksi dan keesokan harinya tidak boleh beroperasi kembali,” imbuhnya. Pemerintah Daerah Singkawang juga menerapkan rapid test massal kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi potensi penuralan COVID-19 di tengah masyarakat. “Kita melakukan edukasi dengan berbagai cara melalui media, spanduk, dan langsung ke turun ke masyarakat. Misalnya ke pasar tradisional, kita melibatkan Kepala Dinas Perdagangan bersama jajaran TNI Polri, langsung sampaikan kepada masyarakat, bahwa besok pagi kita akan ada akan rapid test massal,” ujar Amie. Amie mengungkapkan jika hasil rapid test yang dilakukan adalah reaktif, pemerintah setempat tidak memaksakan karantina terpusat. Namun direkomendasikan untjk melakukan karantina mandiri untuk mencegah keluarga maupun orang sekitar tidak tertular COVID-19. Terakhir, Irwan juga menjelaskan bahwa edukasi dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan juga dilakukan melalui pendekatan nilai budaya atau _culture value_. “Salah satu _culture value_ ada di Kota Payakumbuh, kita menyebutnya Kampung Tangguh yang merupakan gotong royong kebersamaan satu komunitas RT/RW atau negari dimana mereka menjaga daerahnya bersama-sama dari datangnya orang luar. Mulai dari diberhentikan dulu, kemudian wajib melakukan rapid test dan jika aman baru boleh masuk pada wilayah tersebut,” tambah Irwan. Budaya kebersamaan gotong royong dengan melibatkan semua tokoh untuk menjaga daerahnya menggunakan protokol kesehatan secara disiplin diharapkan mampu mempertahankan kondisi suatu daerah tetap berada di zona hijau atau aman dari COVID-19.