Tiga Pengedar Narkoba Kunti Diadili, Saksi Penangkap : Marjalan Itu Sesepuh Disana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Romadon alias Madon Bin Hajet, Robby Sugara Bin Holik dan Marjalan alias Jalal Bin Mat Tawi, alias Mat Jalan, pentolan Narkoba Jalan Kunti, Surabaya yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (18/11/2021).

Kendati tergolong pentolan di jalan Kunti, ketiganya diciduk hanya lantaran melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil yakni 5 gram di parkiran Hotel Pitstop jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Berikut kronologisnya :

Hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 pukul 17.00 WIB, terdakwa Romadon menelepon Marjalan alias Mat Jalan (berkas terpisah) membeli 5 gram sabu-sabu.

Karena tidak punya barang yang diminta, lantas terdakwa Marjalan alias Mat Jalan meminta agar Romadon bersabar sebentar karena dia menelpon (DPO) Rosi menanyakan apakah dia mempunyai sabu sesuai pesanan Romadon.

Ternyata dijawab Rosi (DPO) bahwa dia memiliki sabu sesuai pesanan Romadon.

Girang, selanjutnya Marjalan alias Mat Jalan menelpon Robby Sugara Bin Holik (Berkas terpisah) untuk menghubungi Romadon mengambil langsung pesanan sabunya kepada (DPO) Rosi dengan kesepakatan harga pembelian sabu Rp 1 juta per gram.

Terdakwa Marjalan alias Mat Jalan juga menyuuh terdakwa Robby Sugara Bin Holik menerima kiriman sabu dari DPO Rosi, dengan perintah apabila sudah dibayar lunas sama terdakwa Romadon barulah uang tersebug ditransfer ke rekening Marjalan alias Mat Jalal.

Satu jam kemudian, masih hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, terdakwa Romadon menemui Rosi (DPO) di Jalan Kunti Surabaya dan menerima sabu sebanyak 5 gram sesuai pesanannya.

Hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 pukul 17.00 wib, terdakwa Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby Sugara Bin Holik sebesar Rp. 2 juta.

Belakangan diketahui kalau di hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa Romadon ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim beserta barang bukti sabu seberat 0,37 gram yang dibungkus isolasi hitam di parkiran Hotel Pitstop Jalan Semut Baru Nomor 48-50.

Terdakwa Romadon berhasil ditangkap meski sempat berusaha melarikan diri dengan cara meloncat dari lantai atas ke bawah area parkir dan membuang barang bukti sabu-sabu miliknya tersebut.

Sewaktu diinterogasi terdakwa Romadon menerangkan bahwa sabu seberar 0,37 gram tersebut dibeli dari DPO Rosi melalui perantaraan Marjalan alias Mat Jalan dan Robby Sugara Bin Holik.

Dari nyanyian Romadon tersebut, Ditreskoba Polda Jatim menangkap Marjalan alias Mat Jalan dan Robby Sugara.

Diketahui pula, saat Romadon ditangkap ditemukan pula kartu ATM BCA, Satu buah HP Nokia Hitam dengan simcard nomer 083833805511, Satu buah HP Redmi Hitam emas dengan Whats app nomer 083833805511, yang disimpan disaku celana sebelah kanan. Hasil klining pihak kepolisian, kedua HP tersebut dipakai Romadon sebagai alat komunikasi dalam jual beli sabu-sabu.

Perbuatan ketiga terdakwa oleh Jaksa Kejati Jatim diancam pidana tunggal dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selepas pembacaan dakwaan, Hakim Suparno.selaku ketua majelis hakim di kasus ini mendengarkan keterangan saksi Yohanes, pelaku penangkapan yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim

Banyak hal yang diungkapkan saksi Yohanes dalam persidangan ini. Salah satunya dia menerangkan bagaimana awal dia melakukan tindakan penangkapan terhadap tiga pengedar barang haram tersebut.

“Romadon kami tangkap berasal dari informasi masyarakat kalau Romadon sering mengedarkan Sabu di daerah Kunti,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Diungkapkan juga oleh saksi Yohanes, kalau terdakwa Robby Sugara Bin Holik ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan jalan Ampel, Surabaya dan ditemukan barang bukti HP serta uang sebesar Rp 1,7 juta hasil jualan sabu-sabu.

“Awalnya Romadon mau membeli sabu ke DPO Rossy, tapi jalurnya dia harus telepon dulu ke Robby Sugara Bin Holik. Robby kemudian telepon ke Marjalan alias Mat Jalan untuk mendapatkan ACC. Karena Marjalan alias Mat Jalan dianggap sebagai sesepuh di Kunti. Dari Marjalan alias Mat Jalan, akhirnya sampailah telepon Romadon ke Rossy yang sekarang DPO dan dia membeli 5 gram sabu,” ungkap saksi Yohanes dihadapan Hakim, Jaksa dan Elok Kadja dkk, selaku penasehat hukum di kasus ini. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait