Tiga Pengeroyok Lauw Shirley Dituntut 5 Bulan, Ini Sikap Rolland Potu dkk

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama lima bulan kepada terdakwa pengeroyok Lauw Shirley Andayani di showroom Manna Mobil jalan Kertajaya 210 Surabaya.

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Surabaya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga terdakwa dalam dugaan kasus ini adalah Terry Imanuel, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Jaksa menilai, ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 5 bulan. Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti CCTV dirampas untuk negara,” kata jaksa di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (26/12/2022)

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara lima bulan yakni perbuatan ketiga terdakwa yang secara bersama melakukan kekerasan sudah mengakibatkan Lauw Shirley Andayani menderita luka gores.

“Hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan menjalani persidangan,” sambung jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Terry Imanuel dkk menyerahkan semuanya kepada ketua tim penasehat hukumnya Rolland Potu untuk mengajukan nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan itu selepas sidang, Rolland Potu tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengulang pernyataan sebelumnya bahwa berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dinyatakan oleh para saksi tidak ada sentuhan fisik di Manna Mobil.

“Bahwa saksi a charge (memberatkan) yang dimiliki oleh jaksa memiliki kekurangan. Salah satunya didalam fakta persidangan ada dua saksi dari Jaksa yang seharusnya mendukung dakwaan jaksa malahan mencabut isi BAP,” katanya.

Rolland dalam pembelaannya nanti juga akan mempertanyakan alasan yuridis kenapa jaksa menutuntut kliennya selama lima bulan.

“Percuma kita menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya hanya untuk menghukum klien kami saja,” sebutnya.

Sebelumnya, Terry Imanuel beserta dua orang pegawainya bernama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto dilaporkan Lauw Shirley Andayani ke Polsek Gubeng karena diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan. Lauw Shirley diduga dikeroyok di Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya 210 pada Sabtu tanggal 19 Febuari 2022 sekitar pukul 11 siang.

Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Terry Imanuel dkk ini terasa janggal pada saat saksi Raymond Benyamin dan saksi Sukoco yang dijadikan saksi oleh Jaksa malah mencabut isi BAPnya sendiri.

Pencabutan isi BAP tersebut dilakukan saksi Raymond dan saksi Sukoco secara terang-terangan di muka majelis hakim dalam persidangan di PN Surabaya pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait