MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang gugatan sederhana (GS), yang dilayangkan Sugito, dengan tergugat direktur PT. INKA Multi Solusi Service (IMSS) Madiun, Kholik Zam Zam, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu 17 Februari 2021.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun, Dian Mega Ayu, SH. MH, menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan dalil dalil penggugat tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Diantaranya bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh penggugat tidak ada kontrak kerjasama yang sah antara penggugat dengan PT IMSS, dan bukti bukti yang diajukan oleh penggugat dalam persidangan, juga tidak dapat dibuktikan.
“Menyatakan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Dian Mega Ayu, dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir pikir.
Di pengadilan yang sama, hakim juga menolak seluruhnya gugatan Widodo, terhadap Direktur Utama PT IMSS Madiun, Cholik Zam Zam.
Sebelumnya, Selasa (9/2) lalu, hakim pada pengadilan yang sama, juga menolak gugatan yang diajukan oleh Sunarto, dengan tergugat direktur PT IMSS, Kholik Zam Zam.
Dengan demikian, seluruh gugatan yang diajukan oleh tiga rekanan tersebut, seluruhnya ditolak hakim. (Dibyo).