Tiga Pengguna Aplikasi Tuyul Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,
Sidang perdana kasus penyalahgunaan aplikasi Tuyul Grab dengan tiga terdakwa Lim Candra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious di gelar diruang sidang Garuda II
Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (10/4/2018)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Dwi Winarko itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Riski Erlazuard.

Dalam persidangan itu JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan tiga pasal 32 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Tiga terdakwa dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa manipulasi data aplikasi driver Grab pada tanggal 2 Februari 2018.

JPU Endro Riski Erlazuard dari Kejari Surabaya menuturkan tiga terdakwa terbukti telah memanipulasi aplikasi/dokumen elektronik Grab dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut seolah-olah data tersebut otentik.

“Akibat perbuatan terdakwa Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 391juta” ujar JPU Endro Riski Erlazuard disaat membacakan surat dakwaan.

Tiga terdakwa pada hari Jumat 2 Februari 2018 bertempat di belakang Galaxy Mall Surabaya menggunakan 12 (dua belas) akun Grab berbeda-beda dengan cara membeli kepada orang disekitaran kantor Grab Jalan Pucang Surabaya dan Jalan Klampis Surabaya.

Bahwa dengan menggunakan 12 akun fiktif tersebut, digunakan terdakwa untuk memesan driver Grab dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking driver. Dari hasil itu ketiga terdakwa meraup keuntungan 1.800.000 perhari. Keuntungan tersebut dalam perhitungan 4 trip Rp. 90.000 dikalikan 12.

Bahwa dari perbuatan ketiga terdakwa tersebut perusahaan Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 391juta atas pembayaran insentif yang diberikan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *