KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Dilansir Media Beritalima,com Kepulauan Sula, ada aturan baru bagi perangkat desa 2021, aparat desa wajib memiliki ijazah SLTA.
“Sebagai bentuk penyesuaian kita terhadap undang-undang nomor: 6 tahun 2014, Tentang Desa dipasal 50 ayat 1 Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.
“Namun yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), khususnya di Desa Kou tidak demikian. Akibatnya tiga perangkat desa diduga tidak memiliki Ijazah, “kata sala satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Sabtu (15/1/22)
Menurut sumber yang mengaku tokoh masyarakat di wilayah tersebut mengatakan, ada tiga aparta desa diduga tidak memiliki ijazah, ” namj. diangkat menjadi aparat Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula
Terdapat tiga perangkat Desa Kou, yakni Samsudin Gai dan lasitung Gai hanya memiliki Ijazah SD, namun iijazah SMP dan SMA diduga tidak ada Ijazah sedangkan untuk Samin Teapon diduga tidak memiliki Ijazah SD, SMP dan SMA/SMK, “Akan tetapi Kepala Desa Kou tetap mengangkat mereka menjadi aparat Desa Kou, “ungkap Sumber.
Sementara itu, Kepala Desa Kou Latifa Gailea belum dapat di hubungi, hingga berita ini di tauangkan.[dn]