Tiga Perda Disahkan, DPRD Gresik Perkuat Tata Kelola Aset dan Pelayanan Publik

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com — DPRD Kabupaten Gresik mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melalui finalisasi Gubernur Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna sekaligus menuntaskan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Adapun tiga regulasi yang ditetapkan meliputi Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Pemakaman, dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Seluruhnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyatakan, keberadaan Perda tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam optimalisasi aset dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Gresik. Penetapan Ranperda ini sangat penting, terutama pengelolaan BMD untuk optimalisasi aset daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Nurhamim, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, optimalisasi aset daerah yang belum termanfaatkan dinilai menjadi salah satu strategi untuk memperkuat struktur pendapatan daerah.

Selain aspek pengelolaan aset, regulasi tentang pemakaman juga dipandang relevan dengan perkembangan wilayah dan pertumbuhan kawasan permukiman di Gresik.

“Pertambahan permukiman tidak selalu diimbangi dengan penyediaan fasilitas umum seperti lahan pemakaman. Begitu pula pentingnya Perda tentang pelayanan publik sebagai dasar peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dawam berharap implementasi ketiga Perda tersebut dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat.

“Jika ada aset daerah yang belum termanfaatkan, masyarakat bisa melaporkan agar dapat segera dioptimalkan,” katanya.

Melalui penetapan tiga Perda ini, DPRD Gresik menargetkan pengelolaan aset daerah lebih produktif, pelayanan publik semakin berkualitas, serta penyediaan fasilitas umum dapat direncanakan secara lebih terstruktur.

Jurnalis: Moh Khoiron

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait