KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Tiga anggota Polres Kepulauan Sula menjalani sidang disiplin dan kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kompol Arifin La Ode Bure Pada Selasa 12 Oktober 2021, Pukul 09.15 Wit, Bertempat di Ruang Aula Polres Kepulauan Sula.
Hadir dalam pendamping pimpinan sidang tersebut, Kasat Narkoba IPTU I Komang Suriawan, KBO Sat Samapta, IPDA Mansur Aufat, Penuntut PS. Kanit Paminal, Bripka Sahrul Hasan, Pendamping terduga pelanggar, Kasubsi Bankum, Bripka Sirajudin, Sekretaris Baur Min Propam, Bripka Masli Teapon
Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol. Arifan La Ode Bure melalui PS Kasie Propam,Bripka Sulfi Ahyan mengatakan, dalam sidang kode etik Polri ada tiga personil Polres Kepulauan Sula yang menjalini sidang disiplin yakni Bripka Susanto Umar dengan wujud perbuatan meminjam pakaikan senjata api kepada masyarakat dan telah dijatuhi hukuman sebagai berikut, teguran tertulis, Penundaan Pendidikan selama 1 tahun, Patsus (penempatan khusus) selama 21 hari, “kata Sulfi kepada media ini, Kamis (14/10/21)
Lanjut Sulfi, sidang disiplin, Bripka Sukardi Jawa dengan wujud perbuatan mengonsumsi minuman keras bersama masyarakat dan telah dijatuhi hukuman sebagai teguran tertulis.
Kemudian sidang dengan terduga pelanggar Bripda Moh.Tamrin Pamrin Pondabo Jabatan BA SI TIK Polres Kepulauan Sula dengan putusan berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental selama 21 hari di Mako Brimob, Batalyon B Pelopor Kompi 1 Kepulauan Sula dan terduga bahwa terduga menerima putusan sidang tersebut, “ucap Sulfi. [dn]