BIREUEN, ACEH, Beritalima.com. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemkab Bireuen, melakukan pembahasan peraturan Bupati Bireuen nomor 25 tahun 2017, tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Gampong di ruangan Sekda, Senin (17/04/17).
Sekda Bireuen Ir. Zulkifli Sp, mengatakan kepada Beritalima.com. saat ini pihaknya sudah menyerahkan aturan Perbup tersebut, kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjalankannya.
“Disini semuanya sudah diatur mengenai Aparatur Gampong, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”Katanya.
Dilanjutkan Sekda, saat penyusunan APBG nantinnya, pihak Aparatur Gampong sudah bisa memasukan sebagai peserta dan tahun ini sudah bisa mendaftarkannya.
“karena dengan sudah adanya Perbup nomor 25 tahun 2017, itu sudah di atur dan sudah diperbolehkan,”jelasnya.
Sementara kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Abdul Hadi didampingi Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Bireuen Neli Agustina menyampaikan, setelah pembahasan hari ini, pihaknya kedepan terus melakukan sosialisasi dengan kecamatan untuk memberikan pemahaman hal tersebut, kepada setiap Gechik dan Aparatur Gampong dalam Kabupaten Bireuen.
“Aparatur Pemerintah desa setelah didaftar nantinya, mereka sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,”Kata Abdul Hadi.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada tiga peserta, Rp. 25,104,910.00 atas nama Srisulasri Karyawan PT Rizki Ananda.
Selanjutnya, Rp. 25.604.830.00 atas nama Azhari, Karyawan Cv, Wibawa dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang mengakibatkan meninggal Dunia, Rp.122.972.170.00 atas nama Burhanuddin karyawan Penang Market, sudah termasuk JKK, JHT dan beasiswa bagi Anak. Penyerahan santunan tersebut, diterima oleh ahli Warisnya masing masing. [Zan]