Tiga Point Praperadilan Budi Said, Ditetapkan Sebagai Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas sebanyak 1.136 Kilogram di Butiq 1 Antam Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kuasa hukum Praperadilan Budi Said di Surabaya Sudiman Sidabuke menyampaikan ada tiga poin penting dalam gugatan praperadilan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejagung.

Poin pertama adalah permohonan untuk mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya karena tidak ada kerugian negara.

“Kita berpendapat 1.136 kilogram itu adalah bonus. Dan bonus tersebut sampai sekarang belum pernah kita terima, meski bonus itu harus sudah kita terima sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan Mahkamah Agung (MA),” katanya saat jumpa pers Selasa (13/2/2024).

Point kedua, Budi Said mengajukan permohonan eksekusi atas 1.136 kilogram emas setelah itu baru muncul penanganan perkaranya di Kejaksaan Agung.

“Maka kita berpendapat sementara, upaya yang sudah dilakukan oleh Kejagung terkesan ada upaya kriminalisasi,” lanjutnya.

Kemudian point ketiga, menyatakan bahwa Budi Said secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena kita berangapan bahwa ini murni perkara perdata dan sudah ada putusannya

“Jadi sebenarnya tidak layak kalau Budi Said diperiksa secara pidana apalagi karena ada kerugian negara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3.Karena itu penetapan tersangka terhadap Budi Said tidak sah dan batal menurut hukum,” sambungnya.

Sidabukke menjelaskan mengapa penetapan tersangka Budi Said oleh Kejagung dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Mengapa kami sebut kriminalisasi? Karena putusan perdatanya sudah ada,” jelasnya.

Selain itu, juga mengenai kerugian negara pada pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor yang disangkakan kepada Budi Said. Menurut Sidabukke, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerugian negara dalam pasal tersebut tidak hanya berpotensi, tapi nyata ada kerugian negara.

“Yang dipersoalkan yang 1.136 gram emas, yang dianggap jadi kerugian negara. Pertanyaan saya negara dirugikan dimana? Padahal yang 1.136 kg emas itu lho belum diserahkan dan belum diterima oleh Budi Said,” katanya.

Ditegaskan oleh Sidabuke, andai saja emas seberat 1.136 kg itu telah diterima, maka hal itu untuk menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang dimenangkan Budi Said.

“Kalau seperti ini maka kepastian hukum terganggu. Bukan hanya soal klien kami Budi Said, tapi juga persoalan penegakan hukum menjadi tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Ben Hadjon yang juga kuasa hukum Budi Said mengatakan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pidana penipuan dengan empat terdakwa (Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto), Budi Said diposisikan sebagai korban atau pihak yang dirugikan.

“Oleh karena itu ketika Budi Said dijadikan tersangka oleh kejaksaan kami merasa aneh. Karena telah terjadi kekacauan hukum konstruksi hukum, karena yang sejatinya sebagai korban kemudian dibalikkan begitu cepat menjadi tersangka kasus korupsi,” terangnya.

Diketahui, awal Maret 2018, Budi Said mendapatkan informasi dari M tentang adanya penjualan emas dengan harga diskon di Antam Butiq 1 Surabaya.
Penasaran dengan informasi tersebut, Budi Said lantas pada 19 Maret 2018 bersama M datang ke Butiq Antam Surabaya 1 dan bertemu dengan Endang Kumoro selaku Kepala Butiq, Misdianto dan Eksi Anggraeni marketing

Dalam pertemuan tersebut Budi Said memperoleh konfirmasi bahwa informasi adanya diskon penjualan emas tersebut adalah benar, yaitu emas yang dijual di Butiq Antam Surabaya 1 seharga Rp.530.000.000 perkilogram.

Budi Said juga mendapatkan penjelasan dari Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraeni bahwa penjualan tersebut aman dan bukan korupsi. Selain itu Budi Said juga mendapatkan informasi tambahan kalau pihak pembeli mempunyai uang pun belum tentu dapat membeli emas Antam secara bebas karena keterbatasan stok, namun jika membeli dalam jumlah banyak dan bersifat rutin akan memperoleh diskon.

Ke esokan harinya di tanggal 20 Maret 2018, Budi Said dan M kembali mendatangi Butiq 1 Antam Surabaya setelah ditelepon oleh Eksi Anggraeni yang mengatakan ada stok emas sebanyak 20 kilogram dengan harga @ Rp.530.000.000.

Tertarik dengan penawaran tersebut, lantas Budi Said mentransferkan uang pembeliannya ke rekening 413.300.5393 PT. Antam di BCA cabang Kelapa Gading Surabaya.

Setelah sukses beberapa kali transaksi membeli emas, di awal April 2018 Budi Said diajak Eksi Anggraeni dan Misdianto ke PT. Antam di Pulogadung Jakarta untuk bertemu dengan AP dan N yang adalah petinggi di Antam.

Alasan Eksi dan Misdianto mengajak Budi Said ke Jakarta karena nilai transaksi pembelian Budi Said meningkat, sehingga ditawarkan untuk melihat kapasitas produksi di PT. Antam Jakarta. Dalam pertemuanya dengan petinggi Antam AP dan N dibenarkan tentang adanya harga diskon yang berlaku di Butiq 1 Antam Surabaya.

Selanjutnya Budi Said secara berkala melakukan transaksi pembelian emas Antam hingga sebanyak 73 kali dengan nominal uang Rp.3.592.672.055.000.

Berdasarkan pembicaraan awal antara Budi Said, Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraeni saat sebelum transaksi yakni adanya harga diskon emas, maka seharusnya jumlah keseluruhan emas yang diperoleh Budi Said dari keseluruhan uang yang telah di Transfer ke rekening Antam Tbk adalah sebanyak 7.071 Kilogram.

Faktanya Budi Said hanya memperoleh emas sebanyak 5.935 Kilogram saja. Sehingga masih terdapat kekurangan emas sebanyak 1.136 Kilogram.

Terhadap kekurangan penerimaan emas tersebut, Budi Said telah beberapa kali berkirim surat kepada Butiq 1 Antam Surabaya maupun ke PT. Antam Tbk, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

Pada akhirnya Budi Said memperoleh jawaban resmi dari kantor pusat PT. Antam Tbk dan dinyatakan bahwa PT. Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Penjual emas yang dilakukan PT. Antam dengan cara Cash and Carry, artinya pada saat uang pembeli di transfer ke rekening PT. Antam, maka hari itu juga emasnya langsung diperoleh, tidak seperti yang pernah dijelaskan oleh Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraeni bahwa Budi Said akan memperoleh emas 12 hari kemudian.

Karena upaya Budi Said untuk memperoleh haknya tidak juga mendapatkan hasil. Budi Said pun melaporkan penipuan yang sudah dilakukan oleh Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni ke Polda Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya pada putusannya tertanggal 10 Desember 1019 menghukum Endang Kumoro dengan pidana selama 2,5 tahun penjara. Misdianto selama 3,5 tahun penjara, Ahmad Purwanto selama 1,5 tahun penjara dan Eksi Anggraeni 3 tahun dan 10 bulan penjara.

Bukan itu saja, Budi Said juga mengajukan gugatan perdata dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengabulkan permohonan kasasi Budi Said. Menghukum Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni secara tanggung renteng menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 Kilogram kepada Budi Said.

Selain mengajukan gugatan perdata, Budi Said juga mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. Antam Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister dengan perkara Nomor : 387/Pdt/Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Jkt.Pst. Namun karena pertimbangan tertentu maka Permohonan PKPU tersebut dicabut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait