Tiga Proyek Tambatan Perahu Di Kepsul Jadi Temuan BPK

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Berdasarkan hasil audit Badan pemeriksaan Keuangan(BPK) dengan Nomor: 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018. Ada tiga paket Proyek Tambatan perahu yang menjadi temuan BPK, di antaranya desa Leko Sula Kecamatan Mangoli Barat dan desa Leko Kadai Mangoli Barat. Serta di Dusun Wainanas. Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulaun Sula.

Sesuai dengan data yang di peroleh beritalima.com. Proyek Tambatan Perahu di Dusun Wainanas, Kecamatan Mangoli Tengah dilaksanakan oleh CV. PM berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/630/04.PK/DISHUB-KS/2017 tanggal 12 Mei 2017 senilai, Rp 932.219.922,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 150 hari kalender (12 Mei s.d. 8 Oktober 2017), dengan masa pemeliharaan selama 150 hari kalender.

Kemudian di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat dilaksanakan oleh CV. NS berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/
630/02.PK/DISHUB-KS/2017 tanggal 12 April 2017 senilai Rp 1.050.919.654,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (12 April s.d. 9 Oktober 2017), dengan masa pemeliharaan selama 120 hari kalender.

Sedangakan untuk Desa Lekosula, Kecamatan Mangoli Barat dilaksanakan oleh CV. BP berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/630 /05.PK/DISHUB-KS/2017 tanggal 17 Mei 2017 senilai Rp 1.039.983.711,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (17 Mei s.d. 12 November 2017), dengan masa pemeliharaan selama 150 hari kalender.

Sementara menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Nuzul mengatakan ketiga paket proyek tersebut ada temua kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI oleh ketiga tembatan tersebut yakni, Proyek Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Lekokadai senilai Rp 143.856.945,53. Proyek Tambatan Perahu di Desa Lekosula bahwa terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan senilai Rp 163.599.149,58.dan terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan senilai Rp 57.237.242,51.

Lanjut Nuzul bahwa ketiga paket proyek tambatan perahu tersebut, Sebagian saja suda ada pengambilan, akan tetapi masih ada sebagian besar yang belum dapat di kembalikan, karena masing – masing kontraktor, “ kata Nuzul kepada beritalima.com di ruang kerjanya. Rabu (20/3/2019)

Hal ini mendapat tangapan tegas dari Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara (Malut) Rajak medesak aprat penegak hukum agar segera tindak lanjut kasus dugaan kuropsi pada tiga paket tambatan parahu di lokasi yang berbeda sesuai dengan kerugian negara yang belum di kembalikan, “kata Rajak (DS)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *