Bengkulu, beritalima.com | Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Zuliyati dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Hilman Fuadi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Matriani Amran, dan Staf Ahli Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Tony Alfian mengikuti Rapat Paripurna secara virtual bersama anggota dewan dengan agenda pembacaan raperda pengelolaan pasar rakyat, raperda penambahan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu dan raperda pengelolaan barang milik daerah. Senin (24/8)
Pada rapat paripurna ini, DPRD Kota Bengkulu menyampaikan tentang tiga pembahasan Raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah.
Setelah pembacaan raperda, Dedy mengucapkan terimakasih atas seluruh masukan dan saran dalam membantu penyempurnaan perda. “Saya sebagai perwakilan Pemkot Bengkulu mengucapkan terimakasih atas seluruh masukan dan saran baik dari pihak legislatif ataupun pihak lain yang telah membantu demi sempurnanya rancangan perda tersebut,” ujar Dedy.
Telah disahkannya ketiga raperda tersebut, Dedy menjelaskan beberapa harapan Pemkot Bengkulu.
“Terkait telah disahkannya perda pengelolaan pasar rakyat. Kita harapkan pasar rakyat dapat dikelola lebih baik, tertib dan teratur. Selain itu, semoga melalui perda ini dapat terciptanya kepastian hukum bagi pedagang atau pelaku usaha di pasar rakyat serta terciptannya persaingan usaha yang sehat,” tutur Dedy.
Selain itu, terkait raperda penambahan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu. Dedy mengatakan bahwa Pemkot Bengkulu berperan aktif meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Bengkulu.
“Agar Bank Bengkulu tidak turun kasta menjadi BPR atau BPRS, Pemkot Bengkulu akan menanamkan saham kembali dan Pemkot Bengkulu akan berperan aktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendayagunaan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu serta menyelamatkan Bank Bengkulu akan diakusisi Bank yang lebih besar atau terkena likuidasi,” jelas Dedy.
Sementara itu, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Dedy berharap pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan rencana.
“Semoga telah disahkannya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dapst terciptanya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah. Serat terwujudnya pengelolaan barang memenuhi asas – asas pengelolaan barang yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesien, akuntabilitas dan kepastian nilai,” demikian Dedy. (rl)