Tiga Raperda Jadi Perda Disetujui DPRD

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com – DPRD Kota Bengkulu gelar rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Walikota Bengkulu Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bengkulu, kemaren, Rabu (28/11).

Ketiga raperda ini adalah pembangunan perumahan cluster dan perumahan lainnya, pengawasan dan pengendalian tuak dan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.

Seluruh fraksi menyatakan setuju dengan ketiga raperda inisiatif itu agar dapat dilanjutkan pembahasannya dan disahkan menjadi perda. Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi NasDem, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, dan fraksi Kebangkitan Bintang Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi menyampaikan selanjutnya legislatif akan membahas raperda ini lebih lanjut. Dimana, ketiga raperda ini akan ditentukan dibahas oleh Bapemperda atau Panitia Khusus (pansus).

“DPRD Kota Bengkulu akan kembali melakukan Rapat Paripurna internal dan akan dibahas apakah ketiga raperda ini dibahas Bapemperda atau Pansus yang akan dibentuk nanti,” ungkap Baidari.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Kusmito mengatakan dengan disetujuinya raperda ini maka legislatif akan memanggil eksekutif dan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan aturan yang akan dibahas.

Ia harap dengan adanya perda pengendalian minuman tuak maka nantinya akan ada sanksi bagi pedagang dan pembuat tuak. Sementara untuk perda CSR akan berdampak pada penyaluran CSR yang lebih terorganisir. Terkait perda cluster, maka akan ada peraturan jelas untuk pengembang mendirikan perumahan.

Ia pun optimis ketiga raperda ini akan rampung hingga akhir tahun ini. “Ketiga raperda ini kan sudah ada pembahasan tingkat ahli dan bapemperda,” ujarnya.

Untuk diketahui, Walikota Bengkulu diwakili oleh Asisten I Fachriza Razie. Tampak hadir unsur FKPD di Kota Bengkulu dalam rapat paripurna ke-39 ini. (ertk/mc)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *