KAPUAS, beritalima.com – Bermula dari sebuah informasi dari masyarat, maka bersama tim gabungan Polres Kapuas berhasil menangkap YU (43) yang sedang mengangkut kayu illegal di DAS Kapuas Desa Pulau Keladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng, Jumat (04/08/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalu Kabagops Kompol Januar Kencana, S.IK mengatakan bahwa tersangka YU merupakan warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Pada saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu log/bulat di perkirakan sebanyak 3.000 batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin dongfeng tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ucap Kompol Januar.
Tersangka YU yang kini telah diamankan untuk pendalaman pemeriksaan , dalam pelanggarana hukum ini Polres Kapuas akan mengenakan pasal 83 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 milyar. Www.beritalima.con, **KH*MISRAN HARIS**