Tiga Saksi Ahli Dimintai Pendapatnya Dalam Sidang Gus Nur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim akhirnya memberikan keterangan dalam kasus pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Tiga saksi ahli, yakni Ahli Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bambang Suheryadi, Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Andik Yulianto dan Ahli ITE dari Kominfo Jatim Dendy Eka Puspawandi

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar menyebut, tiga keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini telah menguatkan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Intinya apa yang dijelaskan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE sudah memenuhi unsur pidana yang kami dakwakan,” kata Muhammad Nizar diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (18/7/2019).

Sementara, tim penasehat hukum Gus Nur yakni Andry Ermawan justru menganggap pendapat tiga ahli yang dihadirkan oleh JPU sangat menguntungkan posisi hukum Gus Nur.

“Intinya ini kan pencemaran nama baik, Sementara Gus Nur ini meng-counter satu akun yang dianggap menghina dia yang dikatakan sebagai ulama radikal dan Wahabi dan sudah jelas bahwa pelapor tidak memiliki legal steanding sebagai pelapor karena bukan sebagai subjek hukum yang dirugikan karena beda orang,” terang Andry.

Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul ‘Generasi Muda NU Pengkhianat’ yang tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim.

Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.

Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *