SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa Lim Chandra Sugiarto dan terdakwa Notaris Musdalifah Binti Mas’ud S.H., M. Kn kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (20/12/2021). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian Lim David Sugiarto, Lim Jony Gunawan dan Wasono Lim Sugiarto, tiga orang korban dalam kasus ini.
Tapi, secara mengejutkan ketiga saksi malah mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang memberatkan terdakwa Lim Chandra Sugiarto.
Terdakwa Lim Chandra Sugiarto sendiri diduga bersama-sama dengan terdakwa Notaris Musdalifah didakwa pemalsuan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo (SMR) Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 silam.
“Ketiga saksi mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian. Keterangan mereka dalam BAP dicabut seluruhnya. Salah satu alasan pencabutan keterangan karena ketiga saksi adalah kakak dan adik dan orang tua kandung dari terdakwa Lim Chandra Sugiarto,” kata jaksa Kejari Surabaya, Darwis kepada hakim Itong Wahyudi Isnaeni.
Kendati sudah mencabut kesaksian untuk terdakwa Lim Chandra Sugiarto, namun ketiga saksi tetap memberikan keterangan yang menyudutkan untuk terdakwa atas nama Musdalifah Binti Mas’ud, seorang Notaris asal Mojokerto.
Saksi Lim David Sugianto dalam sidang menyebut kalau CV SMR adalah perusahaan ekspor Furniture dari kayu berjenis Rotan. Perusahaan keluarga tersebut kata Lim David sudah berdiri sejak tahun 2003, akta pendiriannya dibuat di Notaris Ida. “Direkturnya dijabat terdakwa Lim Candra Sugiarto, wakil direktur Lim Joni Gunawan, dengan dua pesero pasif yaitu Lim David Sugiarto dan Wasono Lim Sugiarto yang tidak lain adalah orang tua kandung sendiri,” kata saksi Lim David.
Sedangkan saksi Lim Joni Gunawan, menyebut pada Nopember tahun 2018 CV SMR tidak beroperasi lagi, karena ijin ekspornya dicabut. Dalam sidang saksi Lim Joni Gunawan selaku pesero aktif CV SMR juga mengatakan bahwa dirinya dan pesero lain di CV SMR tidak pernah tahu kalau CV SMR pernah mendapat pinjaman dari Bank Danamon ditahun 2008.
Sementara saksi Lim David menandaskan pada bulan 5 Oktober 2018, dirinya tidak pernah ke Notaris Musdalifah untuk memberikan kuasa kepada direkturnya Lim Candra Sugiarto untuk punjaman uang di Bank. “Saya juga tidak pernah memberikan salinan kuasa untuk pembelian lahan di Lumajang untuk dipergunakan sebagai gudang pada Lim Candra Sugiarto,” tandasnya.
Saksi Lim Joni baru tahu CV SMR punya pinjaman di Bank Danamon sejak Februari 2019 setelah kredit itu cair. “Tahu-tahu pada Pebruari 2016 ada email masuk dari Bank Danamon ke CV SMR yang menyebut ada uang yang belum terbayarkan sekitar 500 juta,” katanya.
Mendapati fakta seperti itu saksi Lim Joni lalu melakukan konfirmasi langsung konfirmasi ke Bank Danamon Cabang Gunernur Suryo dan bertemu dengan dua petugas Bank bernama Nicolaus dan Hendrik, “Mereka mengatakan memang SMR punya tunggakan kredit, dan saya sebagai pesero aktif diminta bertanggung jawab,” tandasnya Lim Joni.
Dikatakan saksi Lim Joni, dalam perdebatan dengan petugas Bank Danamon, dia sebagai pesero aktif tidak pernah memberikan kuasa ke direktur SMR untuk meminjam uang yang dibuat di Notaris Musdalifah.
Ditanya tim kuasa hukum terdakwa Musdalifah, apakah saksi Lim David dan saksi Lim Joni pernah mengajukan permohonan pembatalan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo (SMR) yang tidak pernah dia tandatangani tersebut, “Pernah, setelah berkoordinasi dengan lawyer saya. Pembatalan diajukan kerena kami tidak pernah memberikan persetujuan,” jawabnya.
Diketahui, dalam sidang ini, Notaris Musdalifah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, M Darwis dan Furkon dengan pasal 264 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, sedangkan terdakwa Lim Candra Sugiarto yang adalah mantan direktur CV SMR dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHPidana. (Han)