BANGKALAN, Beritalima.com– Rome Pronomo yang menjadi kuasa pemohon Semiana Semaun membentuk mosi tidak percaya terhadap pelayanan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, sudah 3 tahun lamanya pihaknya melakukan pendaftaran SK hak atas nama Semiana Semaun dengan No. DI. 306 1311/2016, No. Berkas 1299/2016, pada tanggal 28 Januari 2016 lalu untuk melakukan peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik. Akan tetapi, hingga saat ini tak kunjung selesai.
Sehingga, Rome Pronomo melakukan pencabutan secara paksa sertifikat asli HGB atas nama Koeswandono dari kantor ART/BPN Bangkalan, Senin (3/12).
Rome Pronomo mengatakan, Sejak tanggal pendaftaran SK pada 2016 lalu sampai saat ini pihaknya tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan surat sertifikat HGB miliknya. Disamping itu, pihaknya juga tidak mendapat kabar atau progres dari perkembangan pendaftaran permohonan peningkatan hak miliknya.
“Pihak BPN mengakui kalau itu kesalahannya, dan katanya mau bertanggung jawab dengan mencarikan solusinya. Tapi tetap saja kami tidak percaya lagi sama pelayanan BPN Bangkalan karena kami melakukan pendaftaran sudah 3 tahun,” ungkapnya dengan rasa penuh kecewa.
“Jadi kami mencabut pendaftaran ini, karena selama ini kami sudah pro aktif, tapi dari pihak BPN sendiri tidak mau pro aktif dan terkesan menghindar,” tambah Rome.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Seksi Hukum Pertanahaan ART/BPN Bangkalan, Andika Putranto mengatakan, pihaknya akan mempelajari menganai permasalahan tersebut. Sebab, ia mengaku bahwa dirinya masih baru dua minggu menjabat di kantor ART/BPN Bangkalan.
“Saya masih akan mempelajari dahulu permasalahan itu. Jika memang benar murni kesalahan BPN kami pasti bertanggung jawab,” terangnya. (Rus)