SURABAYA – beritalima.com, Benar-benar apes tiga pelaku perjudian kupon putih (togel) ini. Gara-gara usaha judiannya dapat diakses melalui Web Site HKG4D.NET mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Junto Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan sangsi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah, Juncto Pasal 303 KUHP.
Ketiga terdakawa adalah, Iwan Wijaya, Heru Priyandono dan Hafid Rokip.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Ni Putu Parwati dalam dakwaannya yang dibacaka di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (2/12/2020) menyatakan, pada 3 Agustus 2020 Tim Cyber Polda Jatim menangkap Heri Priyandono dan Hafid Rokip, pelaku judi togel Singapura dan Hongkong.
Berdasarkan hasil interogasai, Heru Priyandono mengaku berperan sebagai pengepul, sedangkan Hafid Rokip sebagai admin pengepul dari Heru Priyandono. Tugas Hafid Rokip adalah menerima setoran omzet judi togel dari pengecer selanjutnya disetorkan lagi kepada Iwan Wijaya melalui HKG4D.NET dan HP/WAnya.
Berdasarkan keterangan Heru Priyandono tersebut, lantas Tim Cyber Polda Jatim melakukan pelacakan dan didapatkan barang bukti berupa totalan keuangan judi togel Singapra dan Hongkong.
Dari barang bukti tersebut, kemudian petugas Ditreskrium Poda Jatim melakukan penangkapan pada Iwan Wijaya di parkiran mobil Apartemen Water Place Surabaya
Kepada Polisi Iwan Wijaya mengaku kalau judi togelnya diputar setiap hari Sabtu, Minggu, Senin, Rabu dan Kamis.
Untuk omzet judi togel Singapura dan Hongkong disetorkan lagi oleh Iwan Wijaya kepada bandarnya yaitu Yenan (DPO) sebesar Rp 7 juta dalam setiap putaran dengan komisi 0,5 % dari seluruh omzet. (Han).