Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dihukum 4 Bulan, Jaksa Ocky : Dikurangkan Sepertiga Karena Mereka Tahanan Rumah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Abednego Dwi Putra Subekti, Muhammad Dila Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, tiga terdakwa pengeroyokan di Jalan Genteng Besar Surabaya sama-sama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Senin (25/3/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut.

Putusan ini dibacakan setelah hakim Rudito Suroyomk membacakan hal memberatkan dan meringankan yang salah satunya sudah ada perdamaian antara ketiga terdakwa dengan korban baik didalam persidangan maupun diluar persidangan lalu. Serta ketiga terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selama masa penangkapan dan penahanan para terdakwa selama penahanan didalam Rutan. Sedangkan para terdakwa selama masa penahanan Rumah dikurangkan sepertiga dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim Rudito Surotomo.

Putusan dari hakim ini sama atau konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya R. Ocky Selo Handoko yang sebelumnya menuntut hukuman 4 bulan penjara.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah ketiga terdakwa akan mengajukan banding,? Ketiga terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” katanya sepakat.

Diketahui, tindakan pengeroyokan dilakukan tiga terdakwa terhadap saksi korban Nur Wafiq Rochman Sanjaya terjadi pada hari Rabu 04 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Genteng Besar Surabaya.

Awalnya terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti bermain di Warkop Simpang Pojok Surabaya dan disana bertemu dengan terdakwa Muhammad Dolla Rifky Anugrah dan terdakwa Bagas Prasetyo Aji dan saksi Wuladi Bima Amrulloh.

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti
di susul terdakwa Muhammad Dolla Rifky Anugrah dan terdakwa Bagas Prasetyo Aji berjalan ke Jalan Genteng Besar mencari orang yang telah menganiaya terdakwa Bagas Prasetyo.

Sampai di Jalan Genteng Besar, ketiga terdakwa melihat Nur Wafiq Rochman Sanjaya cek cok mulut dengan saksi Wuladi Bima Amrulloh.

Melihat kejadian tersebut, ketiga terdakwa dendam dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Nur Wafiq Rochman Sanjaya sehingga Nur Wafiq Rochman Sanjaya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan Luka memar di belakang leher kanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Dikonfirmasi tentang bunyi putusan yang menyebut masa penahanan para terdakwa dikurangkan sepertiga karena menjalani penahanan Rumah, Jaksa Penuntut R. Ocky Selo Handoko menjelaskan setiap tiga puluh hari, mereka dikurangi sepuluh hari masa penahannya.

“Kan sepertiga, Jadi sepuluh hari-sepuluh hari dari setiap tiga puluh hari atau satu bulan,” jelasnya.

Ditanya apakah ketiga terdakwa tetap menjalani penahanan setelah kasusnya nanti dinyatakan inkracht,?

“Kita hitung dulu nanti. Kita hormati dulu putusan ini, kan mereka punya penasehat hukum. Mereka kan tadi menyatakan pikir-pikir dulu,” jawab Jaksa Ocky.

Itu tergantung hakim, semua kan ada penetapan. Makanya kita punya waktu satu minggu untuk memikirkan hasilnya,” jawab kuasa hukum ketiga terdakwa Syarifudin Rakib.

Ditanya berapa lama ketiga terdakwa menjalani masa penahanan Rumah,? Rakib menjawab sudah 3 bulan lebih.

“Sudah ada perdamaian, dan tadi yang tidak disebut dalam putusan hakim adalah sudah ada pencabutan laporan,” jawabnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait