SURABAYA – beritalima.com, Terry Imanuel bersama-sama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Lauw Shirley Andayani di showroom Manna Mobil menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (21/12/2022).
Dalam sidang ketiga terdakwa memastikan tidak ada sentuhan fisik sama sekali terhadap Lauw Shirley.
Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi tuduhan jaksa yang menyatakan Lauw Shirley pernah dikeroyok dan mengalami luka sewaktu berada di showroom Manna Mobil pada tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tidak ada apa-apa Pak Hakim. Yang ada hanya keributan kecil dengan Shirley dan itupun sudah dilerai sama Ayub,” kata terdakwa Terry Imanuel dalam persidangan di Garuda 2 PN. Surabaya.
Terry Imanuel juga menolak kalau aksi kekerasan itu dialami Sherley pada saat dia berjalan mundur sambil memvideo dirinya.
“Tidak ada sentuhan fisik Yang Mulia. Saya hanya berteriak meminta video itu dihapus ketika Sherley belum selesai memvideo saya. Sewaktu merekam, jarak antara saya dengan Shirley sekitar 3 sampai 4 meter,” sambungnya.
Senada dengan terdakwa Terry Imanuel, dua terdakwa lainnya yakni Tri Tulistiyani dan Joko Rianto juga mengaku tidak pernah melihat peristiwa kekerasan fisik yang disebutkan Lauw Shirley. Padahal sewaktu kejadian keduanya berada di tempat kejadian perkara.
“Saya tidak tahu terkait adanya luka di tangan Lauw Sherley. Sewaktu keributan terjadi, saya dan pak Joko hanya diminta menghadang Lauw agar Bu Sherley tidak keluar dari showroom,” ungkap terdakwa Tri Tulistiyani.
“Saya reflek bergerak setelah disuruh Pak Terry menghalang-halangi dari belakang, saat Bu Sherley berjalan mundur hendak keluar dari showroom,” sambung terdakwa Joko Rianto.
Keukeh ketiga terdakwa tidak tahu luka yang ada di tangan Lau Sherly. Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut dengan tim kuasa hukum terdakwa Terry Imanuel dkk, terkait barang bukti hasil visum luka yang dihadirkan penyidik.
“Kami hanya disuruh Pak Terry menghadang dari belakang. Kami tidak tahu luka yang ada di tangan Bu Sherley. Tidak ada sentuhan fisik,” tandas terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto.
Menariknya dalam sidang ini, ketua majelis hakim Sutarno sempat menggelar rekonstruksi kejadian Lauw Sherly memvidio terdakwa Terry Imanuel dan dilakukan penghadangan oleh terdakwa Tri Tulistiyani bersama terdakwa Joko Rianto.
Dalam rekonstruksi itu, terlihat terdakwa Terry Imanuel dari jarak 3 meter meminta video itu dihapus. Sementara terdakwa Tri Tulistiyani bersama-sama dengan terdakwa Joko Rianto melakukan penghadangan.
“Tidak ada sentuhan fisik yang mulia, Lauw Shirley pakai tangan kiri memvideo, tangan kanannya pegang BPKP. Saat dihadang, Sherly teriak-teriak minta para penghadang minggir. Dibelakang penghadang hanya ada mobil, tidak ada saksi Reymond dan saksi Sukoco. Saksi Jony ada di dalam mobil. Dia parkir sedikit disebelah showroom. Tidak mungkin bisa melihat sebab terhalang tembok,” papar terdakwa Terry Imanuel saat rekonstruksi.
Mengakhiri persidangan ini, terdakwa Terry Imanuel mengungkapkan kalau perkara ini pernah dimediasi oleh seseorang bernama Titi.
“Sore harinya Titi telepon ke Brian, kakak saya minta duit tambahan untuk Shirley 200 juta. Sebulan kemudian Titi minta 250 juta. Dan saat gelar perkara di depan wakapolrestabes Surabaya Sherley minta 500 juta. Saat saya ditahan Sherly minta restorastif justice dengan syarat permintaan maaf di media. Minta uang Rp 500 juta dan saya diminta menjadi saksi dalam gugatan perdata menyatakan mobil Porsche itu miliknya Jonny,” tutupnya.
Dikonfirmasi selepas sidang, ketua tim kuasa hukum Terry Imanuel dkk, Rolland Potu akan menjadikan visum et repertum yang dijadikan Jaksa sebagai alat bukti dalam perkara ini sebagai dasar pembelaan. Menurut Rolland, visum tersebut didasarkan pada hal faktual yang bagaimana,? Apakah itu hanya bertumpuh pada keterangan saksi korban saja.
“Para terdakwa meyakini tidak ada persentuhan fisik. Keterangan para saksi juga menyebut demikian. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut juga mencabut BAP. Unus Testis Nullus Testis, satu saksi bukan saksi,” tandas Rolland Potu. (Han)