Tiga Terdakwa Tipu Gelap Sipoa, Sudah Dikeluarkan Dari Medaeng

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga terpidana kasus tipu gelap Sipoa group yakni Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa diketahui sudah dikeluarkan dari rutan Medaeng sejak 13 Mei 2019 setelah menerima Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim pada 8 Mei 2019.

“Yang tahu Kajati Jatim Bang, coba dikonfirmasi saja. Setahu saya untuk perkara dalam LP ; LPB/373/III/UM/2018/UM/JATIM, Aris Birawa divonis PN Surabaya 6 bulan, sedangkan laporan No LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM atas nama Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso divonis 3,5 tahun,” kata Frangky Desima Waruwu, mantan penasehat hukum para terdakwa di PN Surabaya. Kamis sore (16/5/2019).

Humas PT Jatim, Untung, ketika ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa Putusan Hakim PT, telah memutus terdakwa Aris Birawa dengan vonis hukuman penjara selama 7 bulan.

Putusan ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya telah memvonis selama 6 bulan penjara.

Sementara terkait amar putusan yang bunyinya barang bukti dikembalikan lagi ke semula,

“Kalau kita lihat tidak ada amar putusan yang bunyi bunyinya seperti itu, setahu saya putusannya, barang bukti dikembalikan ke kejaksaan,” ucap Untung.

Dilanjutkan Untung, sejak putusan di Pengadilan, barang bukti itu dikembalikan ke kejaksaan,

“Artinya jaksa disini punya peran bagaimana dengan barang bukti ketiga terdakwa apakah akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lain, atau bagaimana harusnya jaksa agresif dong, soalnya barang bukti ini tidak sedikit ada beberapa unit mobil mewah, ada uang tunai ada juga sertifikat dan cek,” papar Untung sambil menunjukkan berkas terdakwa.

Menyoal masalah keluarnya ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan, Untung mengatakan itu hak dan kewenangan jaksa untuk mengeksekusinya,

“Kita hanya memutus terdakwa sesuai dengan kesalahan ketiga terdakwa, apalagi semua kerugian yang diderita korban pelapor sudah dikembalikan, paparnya

Jaksa Novan dari Kejati Jatim membantah, terkait bunyi putusan Hakim tersebut, tidak seperti itu, barang bukti dikembalikan ke semula, itu putusan Hakim PN dan diperkuat Hakim PT.

“Dengan demikian barang bukti yang sudah disimpan di Rubasan akan segera dikembalikan ke semula, dimana dulu barang bukti itu diambil,” papar Novan

Dengan adanya pengembalian barang bukti (BB) kesemula artinya, tersangka lain yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian akan terhenti, atau SP3

Novan mengatakan, memang sebagian sudah ada yang di SP3,

“Dan terkait putusan PT, saya selaku jaksa pertamanya masih pikir-pikir, masih nunggu perintah pimpinan mas,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *