SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 15 Tahun penjara terhadap
Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, tiga terdakwa kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Tak hanya hukuman Badan saja, ketiganya Juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 Miliar subsider 1 Tahun kurungan.
JPU Kejari Surabaya Darwis saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan bodong robot trading.
“Pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 3 menggenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana pokoknya masing-masing 15 Tahun Penjara, denda Rp 10 Miliar, subsider 1 Tahun,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dikonfirmasi. Senin (21/11/2022).
Seperti diketahui, ketiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini masih dinyatakan buron (DPO). (Han)