TIMIKA – beritalima.com I Kepolisian Resort (Polres) Mimika, Jumat (27/7) akhirnya membeberkan tiga tersangka curanmor yang berhasil ditangkap pada, Selasa (23/07) dalam press release langsung Kapolres, AKBP Agung Marlianto di halaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Dua dari tiga tersangka dimaksudkan masih berstatus dibawah umur (PPS alias I) dan (WY alias W). Sedangkan satu tersangka lainnya, yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dalam penangkapan adalah (M alias R).
“Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda karena melakukan aksinya di Pasar eks Swadaya, di Pasar Baru, dan di Check Point Kuala Kencana. Salah satunya juga di Cafe yang ada di Timika,” kata AKBP AKBP Agung Marlianto dalam press reales-nya.
Dikatakan Kapolres Agung Marlianto, yang uniknya, tiga tersangka ini setelah mencuri sepeda motor itu tidak menjualnya. Melainkan untuk dipakai sendiri dengan kelompok dan teman-temannya.
“Jadi untuk ke enam unit sepeda motor ini, mereka sudah hilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah itu merubah bentuk dan warna standar motor. Mereka mau mengelabui petugas ataupun korbannya,” kata Kapolres.
Untuk ketiga tersangka ini, jelas Kapolres Agung Marlianto, dikenakan pasal 363 KUHP dengan anacaman pidana penjara tujuh tahun.
“Jadi dari enam unit sepeda motor yang diamankan saat ini, sudah ada tiga unit sepeda motor yang teridentifikasi sesuatu dengan laporan polisi,” ujarnya. (indra)